Polres Sragen Tangkap 3 Penjudi Gonggong di Desa Poleng - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap 3 Penjudi Gonggong di Desa Poleng

Tuesday, 28 January 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Resmob Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku perjudian di sebuah warung di Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati para pelaku sedang berjudi jenis Gongong. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres, pada Selasa (28/1/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Ng (62), Pi (52), dan St (53), seluruhnya merupakan warga Desa Poleng Gesi. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, satu lembar mat, dan sebuah terpal berwarna biru.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensinya sangat berat," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai dampak negatif perjudian terhadap kehidupan sosial. Polres Sragen berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

(Joko Susilo)

7 KALI DIBACA