Polresta Surakarta Gelar Razia Knalpot Brong di Nusukan, Delapan Motor Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Gelar Razia Knalpot Brong di Nusukan, Delapan Motor Diamankan

Sunday, 12 January 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Polresta Surakarta melalui Tim Sparta Sat Samapta kembali menggelar razia motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Razia yang dilakukan pada Minggu (12/1/2025) dini hari di Jalan Sumpah Pemuda, Nusukan, Solo, berhasil mengamankan delapan unit motor berikut para pengendaranya.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan mengantisipasi kebisingan, sikap ugal-ugalan pengendara, serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya.

“Ada 8 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong,” ungkap Kompol Arfian dalam keterangannya yang disampaikan melalui Humas Polresta Surakarta.

Selain itu, razia ini juga diupayakan untuk mencegah gangguan arus lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan, serta menghindari potensi gesekan antar warga akibat kebisingan yang ditimbulkan.

“Suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Arfian menambahkan, selama ini pihak kepolisian telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai gangguan akibat motor berknalpot brong, terutama saat malam hari dan hari libur.

“Kami sering menerima aduan, baik siang maupun malam, terkait kebisingan motor yang melintas dengan knalpot brong. Karena itu, kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Sebagai sanksi, para pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan knalpot standar. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1), yang memuat ancaman hukuman kurungan pidana maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

“Kami serahkan ke Sat Lantas untuk proses penilangan, dan pengendara diminta memasang kembali knalpot asli kendaraan mereka,” pungkasnya.

Razia seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna motor berknalpot brong, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA