Viral di Medsos, Bupati Minta Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Malang Ditutup - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Viral di Medsos, Bupati Minta Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Malang Ditutup

Monday, 6 January 2025
KABUPATEN MALANG, WARTAGLOBAL.id -Warung Kopi di Pasar Gondanglegi Malang yang dikenal juga dengan warung kopi cetol terkenal dengan para pelayan perempuannya. Setelah viral di Medsos, Warkop yang meresahkan masyarakat karena diduga juga menjadi tempat prostitusi itu kini terancam ditutup.

Dalam beberapa unggahan di media sosial dan media online, disebutkan bahwa Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi Malang itu terkenal karena pelayanan plus-plus dari pramusajinya yang rata-rata perempuan muda dan berpakaian minim.

"Kopi Cetol, beli kopi dapat 'cetol" dari para pelayan cantik disana, demikian kiriman salah satu akun mediagram di Malang tentang Kopi Cetol yang sempat viral dan banyak mendapat reaksi keresahan dari warganet.

Merespons keresahan masyarakat itu, petugas gabungan menertibkan warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, pada Sabtu (4/1). Sebanyak 22 Perempuan pelayan warung diamankan bersama 3 Pemilik warung dan 19 pengunjung laki-laki.

Bukan hanya itu, petugas juga menemukan 7 anak perempuan di bawah umur di warkop itu yang mengarahkan dugaan pada adanya praktik eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan penertiban itu adalah respon atas keberadaan warung kopi cetol yang meresahkan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sana.

"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," kata Dadang.

Menurutnya, penertiban ini mengacu pada Pasal 29 hingga Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal itu melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Matondang mengatakan, 7 anak perempuan di bawah umur yang terjaring penggerebekan Sabtu kemarin saat ini ditangani Polres Malang. Sedangkan pelayan dan pengunjung lain menjalani BAP oleh Satpol-PP.

"7 anak perempuan di bawah umur yang terjaring penggerebekan, Sabtu kemarin saat ini ditangani Polres Malang. Sedangkan pelayan dan pengunjung lain menjalani BAP oleh Satpol-PP," lanjut Dadang 

Semua orangtua mereka kami panggil, bikin surat pernyataan. Kami juga bersurat ke camat, karena ada pelayan yang dari luar daerah (Lumajang) jadi akan saya kirim surat pemberitahuan ke Satpol PP Lumajang untuk dipantau warganya," kata Firmando, Minggu (5/1).

Dalam kasus ini Satpol PP tidak menerapkan sanksi tipiring karena belum ada bukti kuat terkait perbuatan asusila yang dilakukan. Kendati demikian keberadaan warkop cetol telah meresahkan warga sekitar.

"Sementara tipiring ini belum bisa kami terapkan karena temuan ini, asusila yang bagaimana itu belum terbukti. Tapi mereka sudah membuat masyarakat dan lingkungan terganggu. Salah satu Perda kami, jika mengganggu lingkungan harus ditutup," ujarnya.

Berkaitan sanksi terhadap 3 pemilik warung dan pelayan, Satpol PP Malang akan membahasnya lebih lanjut bersama dengan dinas terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan warung akan di tutup supaya tidak meresahkan masyarakat 

Untuk pemilik warung sudah kami data dan akan kami rapatkan dengan Disperindag. Tapi harapan Pak Bupati, harus tutup (warung kopi cetol)," pungkasnya.

(Hanna)

KALI DIBACA