PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Diduga karena menjual minyak urut dengan cara memaksa konsumennya untuk membeli, warga Palu diamankan oleh Polisi. AR (33) yang merupakan warga Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu diamankan oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Itu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi.
“Benar, Polsek Wiradesa telah menerima penyerahan AR oleh Satpam pasar Wiradesa karena sudah membikin resah warga pasar. AR ini diduga telah melakukan pemaksaan kepada warga untuk membeli minyak urut yang dijual olehnya,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Dalam kesempatan itu, pelaku bersitegang dengan warga pasar dan menjadikan perhatian orang sekitar. Berita inipun sempat viral di beberapa media sosial.
Guna menciptakan situasi kondusif, dari pihak Kepolisian akhirnya segera mengambil langkah-langkah preventif. AR yang sudah diamankan ini kemudian dibawa oleh anggota Polsek ke puskesmas guna mengobati luka yang dideritanya, dan kemudian dimintai keterangan.
Dari keterangan AR, dirinya sudah 4 hari berada di lingkungan komplek pasar Wiradesa. Dia menjual minyak urut, yang mana nantinya hasil penjualan akan digunakan untuk ongkos pulang ke Palu.
Sementara itu, dari pihak keamanan pasar dan pengelola, memohon kepada Kepolisian dalam hal ini Polsek Wiradesa agar AR tidak beredar lagi di komplek pasar Wiradesa.
Karena tidak adanya laporan atas perkara apa dalam kasus ini, dan tidak cukup bukti melakukan tindak pidana, maka AR dilepas oleh Polsek Wiradesa dengan diketahui pihak keamanan pasar karena tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Dari Kepolisian telah mencarikan transportasi dan memberikan uang kepada AR untuk perjalanan ke pelabuhan Tanjung Mas Semarang agar bisa kembali ke Palu,” imbuh Kasubsi Penmas.
(ARIYANTO)
KALI DIBACA