GROBOGAN, WARTAGLOBAL.id --
Kunti Mufida (35) Seorang perempuan warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku mengaku teman sekolah korban yang ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang.
Peristiwa berawal saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban.
Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang saat ini tengah membutuhkan, namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut tengah di blokir.
Pelaku pun menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.
“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, pada Sabtu (15/2/2025).
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun mengirimkan bukti transfer hasil pengeditan ke rekening korban sejumlah Rp9,450 juta. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.
Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ujar AKP Danang Esanto.
Setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah di blokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.
Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Kunti Mufida kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan kejadian itu pun, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H. melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur terhadap MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandas Kasi Humas Polres Grobogan.
(PS)
KALI DIBACA