Polres Magelang Kota Tangkap Polisi Gadungan Asal Yogyakarta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Magelang Kota Tangkap Polisi Gadungan Asal Yogyakarta

Sunday, 16 February 2025
MAGELANG, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pria berinisial MJK (27), warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditangkap Polres Magelang Kota. Pasalnya, MJK disangka menipu sejumlah pelajar, dengan modus berpura-pura menjadi polisi.

Dalam aksinya sebagai polisi gadungan, MJK berhasil membawa kabur 11 unit ponsel milik para pelajar.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam keterangan yang disampaikan, pada Minggu (16/2/2025) mengatakan bahwa kejadian penipuan tersebut, terjadi pada Minggu (2/2/2025) silam, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara.

Bermula anak anak yang sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV Diponegoro, didatangi oleh seorang pria yang mengenakan masker dan kacamata, dan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy biru putih, meminta anak itu memboncengnya menuju Jambesari Wates.

Di sana, pelaku memaksa anak itu serta 10 anak lainnya, untuk menyerahkan ponsel mereka.

Setelah berhasil mengumpulkan 11 ponsel, pelaku kemudian menurunkan mereka di sekitar Poncol dan melarikan diri dengan membawa ponsel-ponsel tersebut.

Total kerugian yang dialami para pelajar diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Kejadian tersebut kemudian diceritrakan korban kepada ayahnya, bernama Mukhamad Saiful Ma’arif, yang kemudian melapor ke Polres Magelang.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob jajaran.

Hasilnya Tim Resmob, pada Sabtu (8/2/2025) mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku, yang ditemukan di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 
Penyidikan dilanjutkan dan pada Senin (10/2/2025), pelaku ditangkap di rumahnya.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, juga mengatakan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa empat unit handphone masih disimpan di rumahnya, sementara tujuh handphone lainnya telah dijual secara online.

Pelaku bersama barang bukti, kemudian diserahkan kepada Penyidik Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

(PS)

KALI DIBACA