SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan yang berkedok penggandaan uang. Dengan modus uang gaib, pelaku berhasil membuat korbannya merugi lebih dari Rp 30 juta.
Pelaku yang diamankan adalah Sutiman alias Jeman, (49), warga Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, yang ditangkap di rumahnya pada Senin, (10/2/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/52/VIII/2024/SPKT/Polres Sragen/Polda Jawa Tengah tertanggal 14 Agustus 2024.
"Kami menerima laporan dari korban, Triyani, warga Tegal Mulyo RT 03/04, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang menjadi korban penipuan sejak Oktober 2022. Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Kasatreskrim mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (20/2/2025).
Kejadian bermula pada pertengahan September 2022, saat pelapor dihubungi oleh seseorang bernama Sadiman yang mengenalkannya kepada Sutiman alias Jeman. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu mengeluarkan uang gaib melalui ritual khusus.
"Pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan operasional ritual, termasuk pembelian burung gagak dan kambing kendit, serta mendatangi beberapa makam di Sragen. Namun, uang gaib yang dijanjikan tidak pernah ada," jelas AKP Isnovim.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 30 juta, termasuk uang tunai dan sebuah sepeda motor beserta dokumennya.
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Polres Sragen. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Pada 10 Februari lalu, tim kami mengamankan Sutiman di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," kata AKP Isnovim.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu lembar rekening koran, dua lembar surat tulisan tangan, dan satu lembar tangkapan layar percakapan bukti transfer sebesar Rp 1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Nur Mega B.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, yang mengancam hukuman penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh barang atau uang secara melawan hukum.
Proses hukum terhadap Sutiman akan terus berjalan, sementara Polres Sragen berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
"Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, seperti uang gaib. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan," katanya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA