SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polresta Surakarta melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 29 kasus narkoba.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja tim sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025.
"Sebanyak 36 orang telah diamankan, terdiri dari 13 pengguna dan 23 pengedar," kata Kompol Edi Hartono pada Jumat (14/2/2025).
Dari jumlah tersebut, 12 tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas juga menyita barang bukti berupa 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Kompol Edi Hartono menekankan pentingnya pemberantasan peredaran narkoba di Surakarta agar kota ini menjadi wilayah bebas narkoba.
"Dalam tiga bulan terakhir, kami juga telah melaksanakan 46 kegiatan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba," tambahnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA