Polresta Surakarta Tangkap 3 Pelaku Modus Ganjal ATM, Uang Korban Dikuras Rp 62 Juta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Tangkap 3 Pelaku Modus Ganjal ATM, Uang Korban Dikuras Rp 62 Juta

Monday, 24 February 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Meski tergolong modus lama, praktik kejahatan ganjal ATM tetap menjadi metode yang sering digunakan untuk menguras uang nasabah. Aksi ini kembali terungkap setelah Tim Resmob Polresta Solo berhasil menangkap sejumlah pelaku yang telah beroperasi lintas provinsi dan meraup uang korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengungkapkan bahwa dari lima pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya diserahkan ke Polres Karanganyar karena beraksi di wilayah tersebut. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tiga pelaku beraksi di Solo, sementara dua lainnya beroperasi di luar kota." Ujar AKP Prasetiyo saat dihubungi, Senin (24/2/25).

Penangkapan mereka dilakukan pada Sabtu (22/2) malam setelah dilakukan pembuntutan dari wilayah Jawa Timur hingga akhirnya diringkus di perempatan Patung Wisnu, Jalan Ahmad Yani, Solo.

Ketiga pelaku yang diamankan oleh Polresta Solo adalah Amrullah alias Amrul (45), Dafrisman Muklis (36), dan Heru Purwoko (39), yang seluruhnya berasal dari Provinsi Lampung. Mereka diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah di Pulau Jawa dengan total 42 lokasi kejadian. 

Di Solo sendiri, mereka beraksi di tiga lokasi, salah satunya adalah mesin ATM di minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Nusukan, Kecamatan Banjarsari, tepat di depan SMA 5 Solo.

Modus yang mereka gunakan cukup sederhana tetapi efektif. Para pelaku mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi, lalu berpura-pura menjadi pengguna ATM yang sedang mengantri. Ketika ada korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, mereka menawarkan bantuan. Dalam prosesnya, kartu ATM korban diam-diam ditukar dengan kartu lain yang telah dipotong agar tetap bisa masuk ke dalam mesin.

Saat korban mencoba memasukkan PIN berulang kali, pelaku lain yang berpura-pura mengantri mengintip angka yang diketik. Setelah mengetahui PIN, para pelaku segera meninggalkan lokasi dan menggunakan kartu asli korban untuk menarik uang tunai dari mesin ATM lain. Dari hasil penyelidikan, aksi ini berhasil menguras saldo korban hingga Rp 62 juta.

"Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing. Amrullah bertugas mengganjal ATM dengan tusuk gigi, Dafrisman Muklis berperan sebagai pengintai PIN sekaligus menukar kartu korban, sedangkan Heru Purwoko bertindak sebagai sopir yang siap membawa kawanan tersebut kabur setelah beraksi." Tersang Kasatreskrim.

Kasatreskrim menegaskan bahwa cara kerja mereka sangat sistematis. Begitu PIN korban diketahui, mereka segera menarik dan mentransfer uang ke rekening mereka sendiri. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA