Sadis!!! Oknum Polisi Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Polda Jateng: Brigadir AK Sudah Ditahan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Sadis!!! Oknum Polisi Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Polda Jateng: Brigadir AK Sudah Ditahan

Wednesday, 12 March 2025

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- 
Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Peristiwa ini melibatkan oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025). 

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. 

“Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor an. Brigadir AK, pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK" ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya Selasa (11/3/2025).

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja. 

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

DIAMANKAN DIRUANG KHUSUS 30 HARI

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.

POLDA JATENG UNGKAP KRONOLOGI

Polda Jateng  mengungkap kronologi Brigadir AK, anggota Ditintelkam atas dugaan pembunuhan terhadap anaknya yang masih bayi berusia 2 bulan.

Saat ini Brigadir AK telah diamankan untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sekaligus dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas
“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2024) malam.

Kombes Artanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. “Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama (inisial) NA usia 2 bulan,” sebutnya.

Insiden itu, ungkap Kombes Artanto, terjadi pada hari Minggu (2/3/2025) saat Na dititipkan ibunya yakni DJ (24) di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

PENGAKUAN AK CEKIK BAYINYA

Brigadir AK yang tega membunuh bayi laki-laki hasil hubungannya dengan DJP (24) di Kota Semarang, telah ditahan Polda Jawa Tengah. Belakangan terungkap, Brigadir AK, anggota Ditintelkam Polda Jateng tega mencekik bayi hingga tewas dengan berdalih korban tersedak.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman dan M Amal Lutfiansyah. “Kejadiannya Minggu 2 Maret 2025 sore, DJP ini selaku pelapor dan ibu korban jalan-jalan bersama Brigadir AK. Setelah jalan-jalan mampirlah si ibu ini kebetulan lewat Pasar Peterongan,” kata Alif di Semarang, Selasa (11/3/2025) sore.

MENGENDERAI MOBIL DAN BERFOTO

Dia mengungkapkan sebelum kejadian, Brigadir AK dan DJP mengendarai mobil. DJP turun ke pasar, bayinya dititipkan ke ayahnya yakni Brigadir AK.

“Sebelumnya sempat berfoto dulu DJP alias ibunya ini dengan anaknya, posenya digendong. Yang mengambil foto (dari ponsel) ini Brigadir AK. Ini foto diambil pukul 14.39 WIB (hari Minggu 2/3/2025),” katanya.

DJP kemudian masuk pasar selama sekitar 10 menit. Setelah itu, DJP keluar dan menemui anaknya yang saat itu masih dalam posisi tidur. Namun, DJP curiga karena mulut bayinya membiru. Dia langsung membawa ke RS Roemani Semarang, sempat dirawat di ICU, namun esok harinya meninggal dunia.

“Pengakuannya (AK) si bayi ini sempat tersedak, gumoh, jadi ditepok-tepok gitu punggungnya. Terus katanya langsung tidur. Sempat dibawa ke RS, esok harinya kondisi bayi itu mengalami penurunan dan meninggal dunia. 

BAYI GAGAL NAFAS

Keterangan yang kami dapat (dari rumah sakit) penyebab meninggalnya karena gagal napas,” kata Alif.

Malam harinya, jenazah bayi itu dibawa ke Purbalingga, tempat kampung halaman Brigadir AK, untuk dimakamkan. Namun, yang makin menguatkan kecurigaan, Brigadir AK setelah itu tidak diketahui keberadaannya ketika si ibu dari bayi tersebut hendak menenangkan diri ke kampung halaman di luar Jawa.

“Jadi Brigadir AK ini semacam kabur, hilang, tidak diketahui keberadaannya. Ini membuat makin janggal, sehingga muncullah laporan ke Polda Jateng,” kata Alif.

HASIL TES DNA AK AYAH KANDUNG BAYI

Dia menyebut, berdasar hasil tes DNA yang dilakukan, Brigadir AK adalah ayah kandung dari bayi NA. “Akurasinya 99,99 persen, sudah tes DNA, kami nggak ngarang-ngarang,” ungkapnya.

M. Amal Lutfiansyah alias Lutfi mengemukakan awalnya DJP datang ke kantornya untuk meminta bantuan hukum mencari keadilan terkait meninggalnya anaknya yang baru berusia 2 bulan.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA