SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 16,64 gram. Seorang pria berinisial KTP alias Togog (42), warga Laweyan, Kota Surakarta, diamankan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari patroli rutin di wilayah Gentan, Kecamatan Baki.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE. Orang tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” katanya, Senin (24/3/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,64 gram.
Diketahui, KTP alias Togog bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tahun 2015 atas kasus serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo dapat diberantas demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA