KOTA PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang mantan karyawan di Kota Pekalongan melaporkan bekas atasannya ke polisi lantaran diduga menahan ijazah selama belasan tahun. Mantan karyawan tersebut mengaku sudah tiga kali berupaya mengambil ijazahnya dengan mendatangi perusahaan tempatnya pernah bekerja namun hasilnya selalu gagal.
"Saya pernah tiga kali datang ke perusahaan namun oleh sekuriti tidak diperkenankan masuk. Demikian juga saat bersama dua rekannya yang bermaksud sama juga ditolak," ungkap SR (34) usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota, Senin 21 April 2025.
Ia menyebut pernah bekerja di perusahaan yang dimaksud pada 2013 silam dan mengundurkan diri sebelum genap satu bulan lantaran tidak mengira jam kerja bakal bertabrakan dengan kuliah malam.
"Saya waktu itu memang kuliah sambil bekerja sehingga ketika ada tugas dari bos untuk keluar kota dan harus menginap akhirnya tidak bisa ikut ujian. Jadi saya pilih mengundurkan diri," katanya.
SR pun menceritakan kronologi ijazah asli miliknya yang bisa ada di tangan perusahaan diawali saat dirinya melamar kerja. Singkat cerita setelah diterima bekerja, pihak perusahaan meminta ijazah asli sebagai jaminan.
Namun belakangan setelah dirinya mengundurkan diri, ijazah asli tidak bisa diambil bahkan hingga lulus kuliah pun atau 12 tahun lamanya ijazah asli tetap tidak bisa diambil.
"Kemarin saya sempat meminta bantuan hukum untuk mewakili saya mengambil ijazah asli di perusahaan namun tetap saja gagal tidak bisa diambil," jelasnya.
SR mengatakan hari ini didampingi kuasa hukum terpaksa melapor ke SPKT Polres Pekalongan Kota untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
"Saya hari ini melapor penahanan ijazah SMK oleh perusahaan yang sudah 12 tahun lamanya tidak bisa keluar atau diambil. Saya tidak tahu ternyata ijazah tidak bisa diambil meski telah mengundurkan diri," ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan adanya laporan dari warga yang menjadi korban penahanan ijazah di wilayahnya. Korban tersebut telah melapor secara resmi.
"Hari ini juga kita follow up, kita periksa dulu lalu kita lengkapi sprint tugas disusul kemudian pemanggilan para saksi. Intinya secara formil kita lengkapi," katanya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.
(ARIYANTO)
KALI DIBACA