KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2023 terus berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total kini menjadi empat orang.
Dua tersangka baru tersebut berasal dari pihak kontraktor pengadaan, yakni DN selaku manajer operasional dan SW selaku petugas pemasaran dari PT Sungadiman Makmur Sentosa Solo—perusahaan pemenang tender pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (27/5/2025), setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh tim penyidik Kejari Karanganyar.
"Malam ini kami menetapkan dua tersangka baru dalam perkara korupsi alkes. Keduanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah kami lakukan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, didampingi Kasi Intel Bonar David Yunianto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DN dan SW langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua pejabat Dinkes sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dan pejabat fungsional perencanaan, Amin Sukoco. Keempatnya diduga kuat bersekongkol dalam proses pengadaan alkes melalui manipulasi sistem lelang E-Katalog.
"Perannya sama, ada upaya persekongkolan untuk memuluskan pemenang lelangnya. Detail peran masing-masing akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," tambah Hartanto.
Pengadaan alkes senilai Rp13 miliar tersebut ditujukan untuk Puskesmas dan distribusinya hingga ke Posyandu. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya rekayasa pemenangan tender yang merugikan negara.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. Penyidik menduga manipulasi pada proses pengadaan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
"Kami menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk kemungkinan tersangka lain," pungkas Hartanto.
(Joko S)
KALI DIBACA