Pegawai Bank Pelat Merah di Batang Diduga Intimidasi Nasabah - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Pegawai Bank Pelat Merah di Batang Diduga Intimidasi Nasabah

Friday, 16 May 2025
BATANG, BATANG, WARTAGLOBAL.id --
Seorang nasabah bank milik pemerintah di Batang, Jawa Tengah, berinisial CS, mengaku mendapatkan intimidasi dari dua pegawai bank saat berada di rumahnya, pada Kamis (15/5/2025).

Kuasa hukum CS, Didik Pramono, menyebutkan bahwa kedatangan dua pegawai tersebut disertai dengan tindakan interogatif dan pemaksaan untuk menandatangani sejumlah dokumen, meski persoalan kredit yang dialami kliennya masih dalam proses mediasi dengan pihak manajemen bank.

“Dua pegawai bank ini tiba-tiba datang ke rumah klien saya, menginterogasi, dan memaksa untuk menandatangani beberapa dokumen. Padahal kasusnya sedang dalam mediasi,” kata Didik saat dikonfirmasi, pada Jumat (16/5/2025).

Didik juga menyayangkan langkah pihak bank yang disebutnya melewati proses hukum yang seharusnya. Ia menegaskan, bank sudah mengetahui bahwa ia telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

“Saya kecewa karena bank sudah tahu saya kuasa hukum, tapi malah melangkahi dan tidak menghubungi saya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Didik berharap pihak bank tidak mengambil tindakan intimidatif yang berpotensi mengganggu proses penyelesaian sengketa secara baik-baik.

Sebelumnya, CS dan nasabah lain berinisial RSW juga mengaku mengalami dugaan praktik kredit ganda serta intimidasi dalam upaya penyelesaian pinjaman mereka di bank yang sama.

RSW menceritakan, pada tahun 2019 ia bersama orang tuanya mengajukan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) sebesar Rp 105 juta dengan tenor lima tahun dan cicilan Rp 2,6 juta per bulan. 

Namun, usaha keluarga terdampak pandemi COVID-19 sehingga mereka kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

“Kami mengajukan restrukturisasi, lalu diberikan penundaan cicilan enam bulan yang diperpanjang enam bulan lagi,” kata RSW saat ditemui di rumahnya, Sabtu (26/4/2025).

Setelah masa restrukturisasi berakhir, usaha keluarga RSW belum juga pulih. Ia kemudian berkonsultasi dengan seorang mantri bank berinisial J, yang menyarankan pemindahan kredit ke skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cicilan Rp 2 juta per bulan.

Namun, menurut RSW, pinjaman KUR tersebut justru dibuat atas nama saudara kandungnya, CS, tanpa sepengetahuannya.

“Pinjaman baru itu dipakai untuk melunasi Kupedes saya, tapi atas nama CS. Aneh, saya bahkan tidak pernah tanda tangan apa pun, tapi tetap ditagih cicilan Kupedes dan juga KUR,” ungkap RSW.

Ia juga mengaku kecewa karena saat mencoba meminta klarifikasi ke pihak bank, justru mendapat perlakuan kurang profesional dari pimpinan unit.

“Waktu saya tanya ke Pak J, jawabannya berputar-putar. Saat ke kantor unit, saya malah diminta diam dan tidak memperdebatkan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut RSW mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum atas kasus yang dialaminya.

(ARI/DIDIK)

KALI DIBACA