Polresta Surakarta Amankan Residivis Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polresta Surakarta Amankan Residivis Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti

Wednesday, 7 May 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AC (49), warga Kartasura, diamankan saat sedang berada di kawasan Manahan, Senin (21/4/2025).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengungkapkan, AC ditangkap tim opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 12.58 WIB di pinggir Jalan Cendrawasih 4, Kampung Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” ujar Kompol Edi dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa, mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MR X yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada pembeli lain.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

- 2 paket sabu seberat 0,76 gram,

- 1 unit handphone,

- dan 1 unit sepeda motor.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

(Joko S)

KALI DIBACA