SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menegaskan larangan terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah Kota Solo, termasuk praktik penagihan utang secara ilegal yang dilakukan oleh debt collector (DC) dengan cara mengancam, merampas, atau menggunakan kekerasan. Tindakan semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, saat ditemui di Mapolresta Solo, Sabtu (17/5/2025). “Perampasan kendaraan tanpa prosedur resmi oleh debt collector merupakan tindakan melawan hukum,” tegas AKP Prastiyo.
Ia menjelaskan, penagihan utang oleh DC harus dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk Pasal 7 POJK No.6/POJK.07/2022, debt collector dilarang menyalahgunakan kewenangan, memperdagangkan data pribadi tanpa persetujuan konsumen, serta menggunakan kekerasan dalam proses penagihan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.35/POJK.05/2018, seorang debt collector wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal sebelum melakukan penagihan, yaitu:
Kartu identitas resmi.
Sertifikat profesi di bidang penagihan yang terdaftar di OJK.
Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Bukti dokumen wanprestasi debitur.
Salinan sertifikat jaminan fidusia.
“Tanpa syarat-syarat tersebut, setiap tindakan penagihan bisa dianggap ilegal. Debt collector juga tidak boleh mengintimidasi, mempermalukan, atau memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal kepada debitur,” tambah AKP Prastiyo.
Ia menekankan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan ancaman atau kekerasan dapat dijerat dengan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang. Masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta peraturan operasional pembiayaan yang tertuang dalam POJK No.35/POJK.05/2018.
AKP Prastiyo mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector yang bertindak di luar hukum. “Laporkan segera jika menemui pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Polresta Solo juga menyediakan beberapa kanal pelaporan cepat:
- Call center Polresta Solo: 110
- Tim Sparta: 0811 2957 110
- Kapolresta Solo: 0821 6715 7000
Langkah awal yang bisa dilakukan masyarakat jika menghadapi DC ilegal antara lain:
- Pastikan identitas dan surat tugas resmi debt collector.
- Catat nama, nomor identitas, dan asal perusahaan DC.
- Laporkan kejadian ke kepolisian terdekat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berani menolak tindakan yang mengarah pada pemerasan dan premanisme berkedok penagihan utang.
(Joko S)
KALI DIBACA