Rakor Program Kerja Porprov Tahun 2025 Digelar di Kendal - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Rakor Program Kerja Porprov Tahun 2025 Digelar di Kendal

Friday, 23 May 2025
KENDAL, WARTAGLOBAL.id --
Rapat koordinasi program kerja telah dilaksanakan untuk membahas persiapan babak kualifikasi Porprov tahun 2025. Rapat dipimpin Anang Budi Utomo selaku ketua panitia BK Proprov cabor drumband dan dihadiri oleh utusan dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa hasil rakor yang penting, yaitu:

BK Porprov di Semarang Bulan September 2025, Rapat memutuskan bahwa Babak Kualifikasi (BK) Porprov akan dilaksanakan di Semarang pada bulan September 2025. Ini merupakan kesempatan bagi atlet-atlet muda untuk menunjukkan kemampuan mereka dan memperebutkan tiket untuk berlaga di Porprov.

Mata Lomba LKKB & LBJP Putra, Putri, Mix, Rapat juga memutuskan bahwa mata lomba yang akan dipertandingkan dalam Porprov tahun 2025 adalah:
LKKB (Lomba Ketepatan dan Ketahanan Berbaris) dengan jarak 6 Km di komplek UNDIP Tembalang.

LBJP (Lomba Berbaris Jarak Pendek) dengan jarak 600 M di Gor Tri Lomba Juang.

Porprov Cabor Drumband di Demak September 2026.

Rapat juga memutuskan bahwa cabang olahraga drumband akan dipertandingkan dalam Porprov yang akan dilaksanakan di Demak pada bulan September 2026.

Rapat Koordinasi Persiapan Babak Kualifikasi dan PORPROV Jawa Tengah XVII/2026.

Rapat Koordinasi Persiapan Babak Kualifikasi dan PORPROV Jawa Tengah XVII/2026 telah dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 22 Mei 2025
Tempat: Rumah Dinas Bupati Kendal, Jl. Kyai Tulus No. 63, Jetis, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Rapat ini membahas tentang persiapan Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi Tahun 2025 dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Tengah XVII/2026 di Semarang Raya.

Rapat ini dihadiri oleh utusan dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah;
Demak (2 orang)
Semarang (2 orang)
Banyumas (2 orang)
Pemalang (3 orang)
Temanggung (2 orang)
Cilacap (2 orang)
Pati (3 orang)
Grobogan (3 orang)
Kendal (2 orang)
Kab. Brebes (1 orang)
Solo (2 orang)
Blora (2 orang)
Salatiga (2 orang)

Setiap anggota diharapkan mengirim 2 (dua) orang utusan dan membawa Surat Mandat yang ditandatangani dan distempel Ketua Umum dengan materai Rp. 10.000,-. Bila peserta tidak membawa Surat Mandat, dianggap tidak sah sebagai peserta Rakor.

(Agus salim)

KALI DIBACA