Sadis!!! Buruh Dirumahkan di Karanganyar Tanpa Bayaran Layak, Gaji Hanya Diberi Rp 1.000 - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Sadis!!! Buruh Dirumahkan di Karanganyar Tanpa Bayaran Layak, Gaji Hanya Diberi Rp 1.000

Tuesday, 6 May 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Sejumlah buruh yang bekerja di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami nasib tragis. Mereka dirumahkan sejak awal 2024, namun hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 per bulan, meskipun tak lagi bekerja. Kasus ini menjadi sorotan setelah buruh yang dirumahkan melaporkan kondisi tersebut kepada pihak berwenang.

Supartini, salah satu buruh yang dirumahkan sejak Februari 2024, mengungkapkan bahwa meskipun ia tidak lagi bekerja di perusahaan, dirinya tetap menerima uang sebesar Rp 1.000 ke dalam rekeningnya setiap bulan.

“Enggak. Sama sekali tidak (mendapat gaji). Tapi pas saya cek rekening koran, ada uang masuk Rp 1.000,” kata Supartini, Selasa (6/5/2025).

Hal yang sama juga dialami oleh Sumarno, yang mengungkapkan bahwa ia hanya menerima separuh gaji selama bekerja. Namun, sejak perusahaan merumahkannya pada Februari 2024, ia hanya mendapatkan Rp 1.000 per bulan.

“Selama dirumahkan ya itu, cuma dapat Rp 1.000 per bulan,” ujar Sumarno.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengungkapkan bahwa jumlah buruh yang dirumahkan mencapai ratusan orang, meskipun yang melapor ke pihaknya baru sekitar 26 hingga 30 orang.

“Tapi yang lapor ke sini sekitar ada 26-30 orang,” kata Danang.

Menurut Danang, perusahaan sengaja memberikan gaji sebesar itu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berarti buruh tidak akan menerima pesangon jika mereka mengundurkan diri. Hal ini membuat para buruh terjebak dalam kondisi yang tidak jelas.

“Jadi teman-teman buruh ini digantung tanpa cantolan, dipegat tanpa layang (dicerai tanpa surat),” ungkap Danang.

Perusahaan berdalih bahwa tidak wajib membayar upah sesuai dengan Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa upah tidak perlu dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun, Danang menegaskan bahwa ada kelanjutan dari pasal tersebut yang menguntungkan pekerja.

“Tapi itu hanya dibaca ayat pertama saja. Padahal ada lanjutannya ayat kedua,” kata Danang.

Dalam Pasal 93 ayat 2 huruf f, disebutkan bahwa ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku jika pengusaha tidak mempekerjakan pekerja yang telah siap bekerja, baik karena kesalahan pengusaha maupun halangan yang dapat dihindari oleh pengusaha.

FSP KEP Karanganyar telah membawa perkara ini ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, namun perundingan dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Sebagai langkah lanjut, para buruh memutuskan untuk menggugat perusahaan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Semarang.

“Sudah ada beberapa putusan,” ujar Danang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan telah melanggar Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan SE Kemenaker RI Nomor SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Dirumahkan. Hakim juga memutuskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan buruh harus diputus karena perusahaan tidak membayar upah lebih dari tiga bulan berturut-turut.

Selain itu, perusahaan dihukum untuk membayar upah yang belum dibayarkan, ditambah pesangon sebesar sembilan belas kali upah sebulan.

Meskipun sudah ada putusan dari PHI, Danang menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan belum juga melaksanakan keputusan tersebut.

“Ini sudah ada putusan PHI. Kalau dia kasasi ya nanti naik ke kasasi,” kata Danang.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa ketenagakerjaan yang mencuat di berbagai sektor, di mana buruh sering kali terjebak dalam kondisi yang merugikan mereka. 

Hingga saat ini, perjuangan para buruh di Karanganyar untuk mendapatkan hak-hak mereka masih berlanjut di pengadilan.

(Joko S)

KALI DIBACA