Bobol Posko Makanan Bergizi, Seorang Pria di Solo Ditangkap Polresta Surakarta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Bobol Posko Makanan Bergizi, Seorang Pria di Solo Ditangkap Polresta Surakarta

Thursday, 12 June 2025
SOLO, WARTAGLOBAL.id --
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Senut (46), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Penangkapan dilakukan menyusul aksi pembobolan Posko Makanan Bergizi di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban dalam kejadian ini adalah Yuli (43), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku bersama seorang rekannya terlihat membobol posko dengan merusak gembok pagar, handle, serta daun pintu, sebelum membawa kabur sejumlah peralatan bernilai tinggi.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Sangkrah pada Kamis dini hari (12/6/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku S diamankan berkat respons cepat Tim Resmob yang dipimpin oleh Panit Resmob IPDA Irham Rhozan Al Fiqri,” ujar AKP Prastiyo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic. Barang-barang yang digondol antara lain empat set rak stainless, dua bor merek Krisbow, dua bor lainnya tanpa merek, satu gerinda merek Maktec warna merah, satu bor listrik merek Ryu warna hijau, dan satu unit bor charger.

“Kerugian korban ditaksir cukup besar. Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AD-4239-ID, satu obeng sepanjang 10 cm, satu tang merek Tekiro, beberapa unit ponsel, dan sepasang sandal merek Eiger warna hitam,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP Prastiyo.

(Joko S)

KALI DIBACA