SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Isu dugaan penculikan anak yang sempat menghebohkan warga Dukuh Gadingrejo, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, dipastikan tidak benar alias hoaks. Kepolisian Resor (Polres) Sragen menegaskan bahwa informasi tersebut hanya isu yang dihembuskan segelintir pihak dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kabar mencuat pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dua warga asal Lampung berinisial U (43) dan LP (28) diamankan oleh warga. Keduanya dicurigai mengajak seorang anak ke panti asuhan tanpa menunjukkan izin resmi, sehingga memicu kekhawatiran dan dugaan penculikan.
Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sambungmacan untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa U dan LP merupakan relawan dari sebuah yayasan sosial yang berbasis di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka tengah melakukan penggalangan dana serta menawarkan program bantuan untuk anak-anak yatim piatu.
Namun demikian, tindakan keduanya tidak disertai dokumen perizinan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Sragen maupun dari pemerintah desa setempat. Ketidakteraturan administratif inilah yang memicu kecurigaan warga dan berkembangnya isu penculikan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Sambungmacan bersama Muspika menggelar mediasi di Aula Polsek Sambungmacan. Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan keluarga anak yang sempat diajak oleh para relawan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (7/6/2025), menyampaikan bahwa penyelidikan menyeluruh telah dilakukan dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan unsur penculikan.
“Permasalahan ini telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa ada kekerasan atau kerugian dari pihak manapun. Karena itu, tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Dapat kami pastikan, isu penculikan anak tersebut adalah hoaks. Yang terjadi adalah kegiatan penggalangan dana tanpa izin resmi,” jelas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada, namun tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya. Ia juga mengapresiasi kesigapan warga yang tetap mengedepankan ketertiban dan tidak main hakim sendiri.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Danu Setiyawan, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja aparat yang cepat merespons situasi dengan tetap mematuhi prosedur hukum. Ia juga mengajak warga agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, LP selaku salah satu relawan, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video testimoni kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga anak yang sempat diajak. Ia mengakui kesalahannya karena tidak mengantongi izin resmi dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi dan perlunya legalitas dalam setiap kegiatan sosial. Sinergi antara warga dan aparat terbukti efektif menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat berujung pada keresahan publik.
(Joko S)
KALI DIBACA