BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial Wantio memeragakan enam adegan yang menggambarkan secara rinci perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi, pada tanggal 25 Mei 2025.
Pelaksanaan rekonstruksi ini diawasi langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum tersangka.
REKONSTRUKSI BERJALAN LANCAR
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, yang memimpin langsung pengamanan kegiatan, menjelaskan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan aman. "Kegiatan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterangan dari para saksi serta tersangka. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum," ujar Iptu Rofik Hidayat.
PENGAMANAN KETAT
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama rekonstruksi, sejumlah personel gabungan diterjunkan. Pengamanan melibatkan satu regu Dalmas Sat Sabhara Polres Brebes, sepuluh personel Polsek Ketanggungan, satu tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes, dan dua personel Unit Ident Sat Reskrim Polres Brebes.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan kasus pembunuhan berencana ini dapat segera diselesaikan dan berkas perkaranya dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
PELAKU MANTAN SUAMI
Adapun motif pelaku, yang merupakan mantan suami korban, mengaku sakit hati karena sering dimaki oleh korban selama pernikahan. Pembunuhan ini terjadi di kebun tebu Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Brebes setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
(Agus salim)
KALI DIBACA