Polres Sukoharjo Klarifikasi Video Viral Sopir Truk: Tidak Ada Ancaman atau Transaksi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sukoharjo Klarifikasi Video Viral Sopir Truk: Tidak Ada Ancaman atau Transaksi

Thursday, 5 June 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sukoharjo memberikan klarifikasi atas video viral yang menampilkan seorang sopir truk memprotes tindakan dua polisi lalu lintas di pinggir jalan. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @palennn42 dan hingga Kamis pagi telah mendapat lebih dari 74.000 likes, 3.394 komentar, serta dibagikan 1.881 kali. Video itu turut diunggah ulang di berbagai platform media sosial lainnya.

Dalam rekaman tersebut, sopir truk tampak marah-marah sambil merekam dua anggota polisi yang disebut-sebut mengejarnya hingga masuk ke dalam gang desa. Narasi dalam video menyinggung soal dugaan ancaman dan permintaan uang oleh petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Rajawali, Sukoharjo.

“Saat patroli rutin, petugas mendapati sebuah truk bernomor polisi K 1449 KS melaju dari arah barat ke timur, padahal di lokasi tersebut terdapat rambu larangan melintas bagi truk,” ujar Doohan saat dihubungi, Kamis (5/6/25).

Rambu larangan tersebut, lanjut Doohan, dipasang di sekitar simpang tiga sisi utara Pabrik Sritex. Saat petugas mencoba menghentikan truk untuk memeriksa surat-surat kendaraan, sang sopir justru melarikan diri ke arah timur.

Melihat hal tersebut, petugas melakukan pengejaran hingga ke kawasan Taman Pakujoyo, Kelurahan Gayam, dan berhasil menghentikan truk di salah satu gang permukiman warga. Petugas berniat memberikan edukasi soal pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), namun sopir langsung emosi dan merekam video tanpa terjadi dialog lebih dulu.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada ancaman atau transaksi uang seperti yang disebutkan dalam narasi video. Petugas belum sempat berkomunikasi saat sopir keluar dan mulai merekam,” tegas Kasat Lantas.

Truk yang dikemudikan tersebut juga diduga melanggar Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengabaikan rambu larangan.

Iptu Doohan mengimbau para pengemudi truk agar lebih tertib dan mematuhi rambu lalu lintas, demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.

“Kepatuhan terhadap aturan sangat penting. Pelanggaran bisa berdampak fatal dan merugikan banyak pihak. Kami terus mengedukasi masyarakat agar berkendara dengan aman dan tertib,” pungkasnya.

(Joko S)

KALI DIBACA