Bhabinkamtibmas Polsek Masaran Sragen Gelar Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Bhabinkamtibmas Polsek Masaran Sragen Gelar Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Saturday, 5 July 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Guna mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, dua personel Bhabinkamtibmas Polsek Masaran, Aiptu Wahid dan Aiptu Sardjono, menggelar kegiatan tatap muka dan silaturahmi bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan para ketua RT di wilayah Desa Sidodadi.

Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan produktif, dihadiri juga oleh Bayan Kebayanan 3, Bapak Taufiq, serta perwakilan RT 25, 26, 27, 28, 29, dan 40.

Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang marak terjadi di lingkungan warga, mulai dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga masalah hukum lainnya.

PERGAULAN BEBAS & PERLINDUNGAN ANAK

Dalam sambutannya, Aiptu sarjono menyampaikan keprihatinannya terkait meningkatnya kasus pergaulan bebas di kalangan remaja, termasuk anak-anak di bawah umur.

“Banyak laporan anak hilang belakangan ini. Orang tua harus lebih peka, tahu dengan siapa anaknya bergaul. Perbuatan cabul itu tidak selalu hubungan badan. Ciuman, raba-raba pun sudah masuk dalam kategori itu,” ujar Aiptu sarjono, Sabtu, (5/7/25).

Ia menekankan pentingnya pelaporan kepada pihak berwenang jika ada indikasi tindak pelecehan atau tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum.

MARAKNYA MIRAS

Kepolisian juga menyoroti maraknya konsumsi minuman keras (miras) di tempat umum, yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2018. Aiptu Sardjono menambahkan bahwa menjual miras tanpa izin bisa dikenai hukuman pidana, yakni 3 bulan penjara untuk individu dan 6 bulan untuk pelaku usaha.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, identitas pelapor akan dirahasiakan. Ini demi kenyamanan bersama,” jelasnya.

Terkait gangguan ketertiban seperti suara musik hajatan yang terlalu keras, tokoh masyarakat mengimbau agar warga mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Jika tidak diindahkan, maka akan ditindak oleh Bhabinkamtibmas.

PERNIKAHAN SIRI

Masalah perselingkuhan, perzinahan, hingga pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga juga dibahas. Disebutkan bahwa fenomena ini rentan terhadap pemerasan, terutama ketika hubungan tersebut dimulai dari kiriman foto-foto tidak senonoh di media sosial.

“Hal seperti ini bisa menjadi alat pemerasan, ancaman penyebaran foto di medsos. Kami sarankan masyarakat untuk segera melaporkan dan tidak takut menghadapi bersama ketua RT dan tokoh masyarakat,

JUDI ONLINE & PINJOL

Warga juga diberi pemahaman tentang bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol), terutama bagi generasi muda.

“Judi online dan pinjol bukan sekadar masalah ekonomi, tapi bisa menghancurkan masa depan anak-anak kita. Solusinya adalah pendekatan dan edukasi di tingkat keluarga dan RT,” tambah Aiptu Sardjono.

KESELAMATAN BERKENDARA

Aiptu Wahid mengungkapkan data mengejutkan: sebanyak 844 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi, atau sekitar 4 kasus per hari di wilayah Masaran.

“Penyebab utamanya adalah pengendara yang ngantuk, kondisi kendaraan yang tidak layak, dan ketidaktertiban di jalan. Anak SMP yang naik motor tanpa helm juga jadi perhatian. Orang tua harus lebih tegas,” ujarnya.

Dari sisi kepemudaan, Karang Taruna di wilayah barat dan timur Desa Sidodadi telah membuat kesepakatan terkait kedisiplinan. PMK Setyo Rukun wilayah timur, misalnya, mengadakan rapat sanksi untuk anggota yang tidak aktif, termasuk rumah anggota yang akan digunakan sebagai tempat rapat tanpa konsumsi sebagai bentuk teguran.

“Kami sudah sampaikan ke RT masing-masing. RT 40 bahkan sudah menandatangani surat sanksi bagi anggota yang kurang aktif,” jelas perwakilan pembina Karang Taruna.

Kesepakatan-kesepakatan yang diambil menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Warga juga mendukung kegiatan-kegiatan positif dari Karang Taruna.

Pihak Polsek Masaran mengingatkan bahwa perizinan hajatan diharapkan tidak melebihi pukul 12 malam. Untuk koordinasi atau pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Polsek Masaran di nomor 0271-8200186.

“Jika ada kegiatan atau pemeliharaan lingkungan yang melibatkan banyak orang, masyarakat bisa menghubungi kami untuk menghadirkan Bhabinkamtibmas,” tutup Aiptu Wahid.

(Joko S)

KALI DIBACA