BATANG, WARTAGLOBAL. id --
Kinerja Polres Batang Jawa Tengah dinilai lamban sekali dalam menangani kasus tindak pidana pengroyokan dengan korban Gunawan (29), warga Desa Sengonsari, Kec Subah Kabupaten Batang, Jateng. Akibat main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah warga Durenombo, korban mengalami luka parah dikepalanya akibat terkena senjata tajam oleh salah seorang pelaku.
Seperti diceritakan oleh istri korban, Wahyunisa (24) dirinya telah melaporkan ke Kanit II SPKT Polres Batang pada tanggal 6 Mei 2025 lalu namun sampai sekarang pihaknya belum mendapat pembetitahuan.
"Saya tidak tahu apakah kasus yang dialami suami saya itu ditangani atau tidak. Bagaimana kelanjutannya saya tidak tahu," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Gunawan dimintai tolong oleh dua temannya, Nuryait dan Fahrul Nanda untuk mengambil barang. Ketika ditemui, Gunawan menceritakan pada tanggal 15 April 2025 lalu dirinyapun bertanya, "barang apa dan milik siapa?".
Lantas dijawab barang itu miliknya tanpa menyebut nama barang. Lantas sekitar pukul 24.30 WIB mereka bertiga dengan mengendarai dua sepeda motor. Sampai ditempat ternyata berupa getah karet dalam karung seberat kurang lebih 50 kg.
Ketika Gunawan menaikan keatas sepeda motornya tiba tiba datang sejumlah warga Durenombo mengroyok dan menangkap.
Usut punya usut ternyata getah karet tersebut milik warga desa setempat yang merupakan sisa curian yang belum sempat diambil oleh Nuryait dan Fahrul Nanda.
Setelah menghubungi aparat Polsek Subah kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek.
Wahyunisa kepada Warta Global mengatakan, dirinya menerima resiko akibat perbuatan suaminya, namun tidak terima suaminya dikroyok sampai luka parah di kepala.
Menurut praktisi hukum Abdi Warsono SH, dalam peristiwa itu memang dapat dipisahkan antara perbuatan pencurian dan penganiayaan. Meski Gunawan terlibat pencurian namun iapun menjadi korban penganiayaan dan kedua kejadian tersebut harus diproses hukum ujarnya, Jumat, 4 Juli 2025.
Terkait dengan Gunawan yang ditipu oleh temannya itu akan menjadi pertimbangan hukum oleh Mejelis Hakim, ujarnya.
(AGS)
KALI DIBACA