Kejari Karanganyar Buru Tersangka AC, Saksi Kunci Kasus Perintangan Penyelidikan Korupsi Masjid Agung - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Kejari Karanganyar Buru Tersangka AC, Saksi Kunci Kasus Perintangan Penyelidikan Korupsi Masjid Agung

Saturday, 26 July 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah memburu tersangka berinisial AC, seorang pengacara yang diduga kuat terlibat dalam perkara perintangan penyelidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Hingga kini, AC masih berstatus buron.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa AC telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas dugaan keterlibatannya.

“Sampai sekarang tersangka masih kami cari. Saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujar Hartanto, Sabtu (26/7/2025).

Tim penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AC yang berada di Perum Chrisyan Regency Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Jumat (25/7/2025). Saat penggeledahan, AC tidak ditemukan. Di rumah tersebut hanya ada istri dan tiga anaknya. Meski demikian, tim berhasil menyita tiga unit telepon genggam dan sejumlah dokumen penting.

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua tersangka yang masih berada di kawasan sekitar. Namun AC tetap tidak ditemukan. Penyidik menduga kuat bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum.

Hartanto menegaskan, bila AC tak kunjung menyerahkan diri, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa. AC dijerat dengan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Diketahui, AC sebelumnya merupakan kuasa hukum dari Purwati, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar nonaktif yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022–2023 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dalam proses hukumnya, Purwati telah mengganti tim kuasa hukum.

Pihak Kejari Karanganyar mengimbau agar AC segera bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang berlaku. Penangkapan terhadap AC dianggap penting karena perannya sebagai saksi kunci dinilai dapat mengungkap lebih dalam dugaan perintangan penyidikan dalam kasus besar yang tengah ditangani.

(Joko S)

KALI DIBACA