Tragedi Maut, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak KA Argo Wilis di Perlintasan Sragen - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Tragedi Maut, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak KA Argo Wilis di Perlintasan Sragen

Saturday, 26 July 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Suasana sore di sekitar Pasar Gondang, Sragen, mendadak mencekam saat sebuah insiden tragis terjadi di perlintasan sebidang jalur kereta api. Seorang pejalan kaki, Riski Ciputra (33), warga Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Argo Wilis 10A jurusan Bandung–Surabaya Gubeng, Jumat (25/7/2025), pukul 14.40 WIB.

Peristiwa nahas itu terjadi di kilometer 222+4, tepatnya di petak jalan antara Kedungbanteng dan Walikukun. Menurut laporan petugas, korban tiba-tiba berjalan ke arah jalur kereta api tanpa memperhatikan kondisi lintasan, tepat di pintu perlintasan sebidang Pasar Gondang, Jalan Raya Sine, Dukuh Grasak, Desa Gondang.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan seluruh awak KA serta penumpang selamat, tanpa mengalami cedera.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi demi keselamatan bersama. Setelah dipastikan jalur dan rangkaian KA aman, perjalanan Argo Wilis kembali dilanjutkan," terang Feni.

Proses evakuasi korban dilakukan oleh PMI Kabupaten Sragen. Ketua PMI Sragen, Utami Dewi Masithoh, menyatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah di lokasi kejadian.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari Posko Siaga dan berkoordinasi dengan Call Center PSC 119 Sukowati. Tim Alfa 01 kami diterjunkan untuk melakukan pertolongan pertama dan asesmen di lapangan,” ujar Utami, yang akrab disapa Imas.

Korban kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen menggunakan ambulans PMI untuk penanganan lebih lanjut.

Feni Novida menambahkan bahwa KAI terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang. Aktivitas di sekitar rel yang tidak sesuai aturan berpotensi mengancam keselamatan dan melanggar hukum.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta api memiliki prioritas di setiap perpotongan sebidang. Masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, baik bagi pejalan kaki maupun pengendara. Satu langkah ceroboh dapat berakibat fatal—bukan hanya bagi individu, tapi juga bagi operasional kereta api dan keselamatan publik secara luas. (Joko S)

KALI DIBACA