
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, jajaran Polresta Surakarta menggelar razia lalu lintas di kawasan Simpang Gendengan, Kota Surakarta, pada Rabu (16/7) malam. Hasilnya, sebanyak 16 pelanggar lalu lintas ditindak secara langsung karena terbukti melakukan pelanggaran kasat mata.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kabagops Kompol Engkos Sarkosi, SH, MSi, MIK menjelaskan bahwa razia dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang terlihat secara jelas di lapangan.
“Tindakan penindakan kami lakukan terhadap pengendara yang nyata-nyata melanggar aturan lalu lintas, seperti menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, hingga tidak memasang plat nomor kendaraan,” terang Kompol Engkos.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari para pelanggar. Rinciannya meliputi 5 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 4 unit sepeda motor yang diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kompol Engkos menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Surakarta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan ini penting bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Operasi Patuh Candi 2025 akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Surakarta. Polri berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. (Joko S)
KALI DIBACA