
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Sragen menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi razia. Wajib pajak yang ketahuan menunggak tidak akan ditilang jika segera melunasi kewajibannya di tempat.
Operasi Patuh Candi 2025 mulai digelar Selasa (15/7/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari UPPD Samsat Sragen, BPKPD Sragen, Satlantas Polres Sragen, dan Jasa Raharja. Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik, salah satunya di depan Gedung Kartini Sragen.
Kepala UPPD Samsat Sragen, Sri Marjoko, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
“Wajib pajak yang terjaring razia dan belum bayar pajak tidak langsung ditilang. Kami siapkan Samsat Keliling di lokasi, mereka bisa langsung bayar pajak saat itu juga,” kata Marjoko saat dihubungi pada Rabu (16/7/25).
Namun, jika pengendara menolak atau tidak dapat melunasi pajak, maka proses tilang akan tetap dijalankan oleh pihak Satlantas. Sistem pembayaran pajak di tempat ini tetap mengikuti mekanisme reguler, dan kontribusi dari pembayaran langsung disalurkan sesuai skema pembagian pajak.
Pajak Option, Kontribusi Langsung untuk Daerah
Marjoko menambahkan bahwa sejak diberlakukannya sistem pajak option berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke APBD Kabupaten Sragen, sementara sisanya untuk Pemprov Jawa Tengah.
“Pajak kendaraan itu kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan. Hasilnya digunakan untuk infrastruktur jalan, saluran, gedung pelayanan publik, dan kebutuhan pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pajak kendaraan semakin berat di tahun 2025. Justru, menurutnya, tarifnya menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun 2024 pajak kendaraan itu 1,5 persen, sekarang jadi 1,02 persen. Jadi sebenarnya lebih ringan, hanya terasa berat karena masyarakat mungkin belum membandingkan secara detil,” ujarnya.
Target Pajak Capai Separuh, Tapi Tunggakan Masih Tinggi
Hingga pertengahan Juli 2025, target penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk provinsi sudah tercapai 50 persen dari total Rp 133 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Sragen sendiri, capaian sudah menyentuh 57 persen atau sekitar Rp 54 miliar dari target Rp 108 miliar.
Meski begitu, tunggakan pajak kendaraan di wilayah Sragen masih tinggi. Saat ini, tercatat sekitar 35.000 objek pajak menunggak, dengan total nilai mencapai Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, tunggakan tahun berjalan (Januari–Juni 2025) mencapai Rp 15 miliar.
“Untuk tunggakan sebelum 2025, sistem dana bagi hasil masih berlaku. Tapi mulai 5 Januari 2025 ke depan, semuanya sudah masuk ke sistem option,” kata Marjoko.
UPPD Samsat Sragen berharap, kehadiran layanan pajak keliling di Operasi Patuh Candi mampu mendorong kesadaran warga untuk patuh pajak sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan daerah.
(Joko S)
KALI DIBACA