
BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Kawasan wisata Walicung di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah, terancam kena sanksi karena berdiri di tanah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, obyek wisata ini juga menggunakan air dari sumber mata air yang diperuntukkan bagi petani untuk irigasi.
Kabid Tata Ruang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Kabupaten Brebes, Asyari, membenarkan bahwa Walicung menempati tanah LSD dan melanggar tata ruang. "Walicung menempati tanah LSD. Kita memang baru dengar akhir-akhir ini dan memang setelah dicek melanggar tata ruang," tegas Asyari.
GUNAKAN AIR UNTUK IRIGASI
Asyari juga mengungkapkan bahwa obyek wisata ini juga menggunakan air dari sumber mata air untuk irigasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. "Kemudian, di dalam obyek wisata itu ada wahana air yang bersumber dari mata air untuk irigasi. Ini akan berdampak pada petani setempat," lanjut Asyari.
BELUM BERIZIN
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Eko Supriyanto, mengungkapkan bahwa obyek wisata Walicung belum mengantongi izin dari Pemkab Brebes. "Kalau ditanya sudah ada izin dari pemkab apa belum, saya jawab belum ada (izin). Kami hanya merekomendasikan izin, nanti yang mengeluarkan dari Bupati," ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa proses keluar izin wisata itu bakal mengalami banyak kendala karena status lahan yang ditempati telah melanggar aturan. "Kami juga dapat tembusan dari DPSDATR, bahwa tanah tersebut LSD. Artinya harus diubah statusnya ke kementerian ATR dulu, baru boleh dibangun," tandasnya.
KEGIATAN DIMINTA DIHENTIKAN
Eko mengaku sudah mengingatkan ke pihak pengelola obyek wisata agar tidak beroperasi sebelum izin keluar. Namun, obyek wisata Walicung tetap beroperasi sampai saat ini.
Pengelola obyek wisata Walicung, Muhammad Mujib, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengurus semua proses perizinan yang dibutuhkan untuk operasional. "Kalau kami sudah mengantongi NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Semua persyaratan sedang kami proses, sehingga, semua syarat yang dibutuhkan untuk perizinan bisa segera terpenuhi," pungkasnya.
(Agus salim)
KALI DIBACA