Satpas 1442 Polres Sukoharjo Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi Pemohon SIM - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Satpas 1442 Polres Sukoharjo Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi Pemohon SIM

Monday, 27 October 2025
Petugas Satpas 1442 Polres Sukoharjo memberikan pengarahan terhadap Masyarakat untuk menanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi Pemohon SIM, Minggu (26/10/25).

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Dalam upaya menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang berkelanjutan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1442 Satlantas Polres Sukoharjo menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari program pembinaan masyarakat untuk menciptakan pengendara yang tidak hanya patuh administrasi, tetapi juga memahami nilai keselamatan dan etika di jalan raya.

Kegiatan edukatif ini dilaksanakan secara rutin di area pelayanan Satpas 1442 Polres Sukoharjo. Dalam kegiatan tersebut, para petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung mengenai aturan lalu lintas, pentingnya disiplin berkendara, serta bahaya pelanggaran di jalan raya. Edukasi disampaikan dengan cara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat, terutama pemohon SIM baru yang sebagian besar merupakan generasi muda.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya, S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polantas dalam mendukung budaya tertib berlalu lintas di wilayah Sukoharjo.

“Pemohon SIM bukan hanya dituntut lulus ujian praktik dan teori, tetapi juga harus memahami bahwa memiliki SIM berarti siap bertanggung jawab di jalan raya. Melalui edukasi langsung ini, kami ingin menanamkan kesadaran sejak awal bahwa keselamatan adalah hal utama,” ujar AKP Doohan, Minggu (26/10/2025).

AKP Doohan menambahkan, kegiatan seperti ini juga menjadi sarana membangun kedekatan antara polisi lalu lintas dan masyarakat. Dengan interaksi langsung, diharapkan masyarakat lebih terbuka dan percaya terhadap pelayanan Polantas.

“Pendekatan edukatif ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga bagian dari pelayanan prima Polri. Kami ingin masyarakat merasa nyaman, terlayani, dan pada akhirnya ikut berperan dalam mewujudkan Sukoharjo yang tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Menurut data Satlantas Polres Sukoharjo tahun 2025, tercatat sebanyak 2.417 pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari angka tersebut, pelanggaran terbanyak melibatkan pengendara sepeda motor usia 17–25 tahun yang belum memiliki SIM resmi atau melanggar rambu lalu lintas. Fakta ini menunjukkan bahwa pembinaan dan edukasi terhadap masyarakat, khususnya kalangan muda, masih sangat diperlukan.

Melalui kegiatan edukatif ini, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan sebagai tanggung jawab bersama. “Tertib lalu lintas harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban. Kami ingin menjadikan kesadaran ini bagian dari kehidupan sehari-hari,” pungkas AKP Doohan.

Program ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Sukoharjo dalam mendukung visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) — menghadirkan pelayanan publik yang edukatif, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat di jalan raya. (Joko S)

KALI DIBACA