Bobol M-Banking,  Mahasiswa Asal Lampung Diringkus Polisi di Solo - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Bobol M-Banking,  Mahasiswa Asal Lampung Diringkus Polisi di Solo

Saturday, 8 November 2025
Polisi saat memeriksa Mahasiswa Asal Lampung pelaku bobol M-Banking hingga korban kebobolan Rp10 Juta, Kamis (6/11/25).

WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian uang secara elektronik melalui aplikasi M-Banking BCA dengan kerugian mencapai Rp10 juta. Aksi kejahatan siber ini terungkap setelah seorang mahasiswa asal Ponorogo melapor kehilangan saldo rekeningnya.

Korban, Satria Agasty Putra Erwaza (19), melaporkan kasus tersebut usai menyadari uang di rekeningnya raib saat berada di kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, pada Kamis (6/11/2025) dini hari. Awalnya, korban mengira aplikasi M-Banking miliknya mengalami error. Namun setelah melakukan reset dan memeriksa mutasi rekening, ia menemukan empat transaksi penarikan tunai masing-masing Rp2,5 juta, yang dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada tanggal 2 dan 5 November 2025.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penelusuran digital dan pengumpulan informasi lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang terpantau berada di Stasiun Solo Balapan.

Pada Jumat malam (7/11/2025), polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Nugroho Nanang Pratikto (24), mahasiswa asal Kabupaten Way Kanan, Lampung. Saat ditangkap, polisi turut menyita uang tunai Rp900 ribu dan satu unit iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membobol akun M-Banking korban dengan melakukan akses ilegal terhadap data pribadi korban. Hingga kini, penyidik masih mendalami modus operandi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana ia bisa mengakses akun korban dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Anom.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan data pribadi dan akun perbankan digital, mengingat maraknya kasus kejahatan siber yang kian canggih dan sulit dideteksi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk PIN dan OTP, guna mencegah kasus serupa terulang,” tutup AKP Anom. (Joko S)

KALI DIBACA