Didik Pramono, S.H, Kuasa Hukum Keluarga B Buka Suara Terhadap Kasus Dugaan Persetubuhan yang Menghebohkan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Didik Pramono, S.H, Kuasa Hukum Keluarga B Buka Suara Terhadap Kasus Dugaan Persetubuhan yang Menghebohkan

Thursday, 13 November 2025
Didik Pramono, S.H, Kuasa Hukum Keluarga B akan memperjuangkan hak kliennya dan menghormati langkah hukum yang diambil pihak keluarga Hufron Ismail, Kamis (13/11/25).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Didik Pramono, S.H., kuasa hukum keluarga B, akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang pemuda di bawah umur, yang kini menjalani hukuman penjara. Kasus ini mencuri perhatian publik, terutama karena pihak perempuan disebut merupakan anak seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan yang bertugas di wilayah Kajen.

Didik menjelaskan bahwa sebelum resmi menerima kuasa sebagai pengacara keluarga B, telah dilakukan dua kali mediasi antara perwakilan keluarga B dan keluarga pelapor. 

Dalam mediasi pertama, pihak pelapor diduga menunjukkan rincian biaya yang telah dikeluarkan, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun, pada mediasi kedua, angka tersebut diduga meningkat hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk mencapai perdamaian.

“Saya sempat melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut, tetapi tidak sempat menjelaskan maksud tujuan kami. Pak Hufron langsung menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum.

Kami akan memperjuangkan hak klien kami dan menghormati langkah yang diambil oleh keluarga Bapak Hufron,” kata Didik Pramono kepada awak media pada Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Didik mencatat bahwa informasi mengenai mediasi tersebut ia peroleh dari salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan, namun nama narasumber tersebut tidak dapat diungkapkan demi menjaga privasi.

Didik juga menggambarkan sosok B sebagai anak yang dikenal berbakti dan pekerja keras sejak masa sekolah. "B adalah anak yang berbakti. Sejak belum lulus sekolah, dia sudah membantu orang tuanya dengan berjualan jajanan. Saat jam istirahat, dagangannya dipajang, dan saat pelajaran dimulai, barang dagangannya dilipat dan disimpan. 

Semua ini mengandung pelajaran berharga. Saya ingin mengingatkan anak-anak muda agar berhati-hati dalam pergaulan, karena salah langkah bisa berujung pada konsekuensi yang serius seperti yang dialami klien kami,” tegasnya.

Didik Pramono menekankan bahwa pihaknya menghormati dan memahami langkah hukum yang diambil oleh keluarga Hufron Ismangil, yang berperan sebagai pelapor sekaligus orang tua dari pihak perempuan.

“Saya menghargai langkah keluarga Hufron Ismangil untuk melanjutkan proses hukum. Kita tunggu bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah menerima pihaknya untuk melakukan audiensi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah menerima kami. Semoga harapan-harapan kita dapat terwujud,” tuturnya.

Sementara itu, Hufron Ismangil, pegawai Kemenag yang disebut dalam kasus ini, sempat dihubungi melalui sambungan telepon, namun sambungan terputus dan tidak dapat dihubungi kembali. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (ARI)

KALI DIBACA