Polres Klaten gelar jumpa pers paparkan membongkar Tiga Kasus Curanmor selama November 2025, Selasa (25/11/25)KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Klaten mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang November 2025. Wakil Kepala Polres Klaten, Kompol Sanusi, memaparkan ketiga kasus tersebut dalam konferensi pers di lobby Mapolres Klaten pada Selasa (25/11/25).
"Kasus pertama terjadi pada 15 November 2025 di sebuah ruko di Jalan Jogja–Solo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Pelaku berinisial BP, yang saat itu sedang mencari rosok di sekitar lokasi, melihat ruko dalam keadaan sepi. Ia kemudian memanjat pagar, masuk ke dalam ruko, dan mengambil empat velg mobil. Barang curian itu dibawa ke Solo dan ditawarkan melalui media sosial pribadi dengan harga Rp3,5 juta." Jelas Kompol Sanusi.
Unit patroli siber Polres Klaten yang menemukan unggahan tersebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah melalui proses tawar-menawar, harga disepakati Rp2,5 juta. Namun, ketika petugas hendak mengambil barang tersebut di Solo, BP sudah pergi bersama istrinya menuju Tembalang, Semarang, untuk mencari rumah kontrakan. Di wilayah itulah BP akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten. Atas aksinya, BP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus kedua terungkap pada 23 November 2025. Sebuah sepeda motor Vario yang diparkir di depan rumah warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, raib digondol pelaku berinisial ZA. Motor tersebut dibawa kabur ke wilayah Juwiring.
Tak lama kemudian, seorang warga Gunting yang sedang berada di Juwiring melihat motor yang dikenali mirip milik tetangganya yang hilang. Warga itu kemudian berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Wonosari dan Polsek Juwiring untuk mengamankan sepeda motor tersebut dari tangan pelaku.
Kasus ketiga terjadi lebih awal, yaitu pada 17 November 2025 di wilayah Polsek Karangdowo. Pelaku berinisial HA dan temannya A melintas di Jalan Raya Karangdowo. Mereka melihat sebuah motor NMax terparkir di depan ruko dengan kunci masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan, dan HA langsung membawa kabur motor tersebut ke arah Grogol, Sukoharjo.
Tiga hari setelah kejadian, polisi menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual motor dengan ciri-ciri serupa. Polsek Karangdowo kemudian melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya menemukan HA beserta motor curian itu di Grogol Sukoharjo. HA berhasil diamankan, sementara rekannya, A, masih dalam pencarian.
Ketiga kasus tersebut menegaskan komitmen Polres Klaten dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Seluruh pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maximal 7 tahun penjara. (Joko S)
KALI DIBACA
