Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mendampingi Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di Pos Bantuan Hukum Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Semarang, Selasa (18/11/25)SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Kota Semarang memperluas akses layanan bantuan hukum melalui program Posbankum gratis yang kini dapat dimanfaatkan warga di 177 kelurahan se-Kota Semarang.
Program ini memungkinkan RT dan RW melaporkan ke kelurahan, apabila ada warga yang membutuhkan bantuan hukum, baik masalah sederhana di lingkungan hingga perkara yang berpotensi berlanjut ke PTUN.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen kuat Pemkot Semarang dalam memastikan keadilan dapat diakses seluruh warga, khususnya masyarakat miskin.
Ia menilai bahwa kelurahan merupakan titik pelayanan paling dekat dengan warga, sehingga perlu diperkuat sebagai garda awal bantuan hukum.
“Warga yang ber-KTP Semarang dan tergolong miskin berhak mendapat bantuan pengacara secara gratis. RT dan RW bisa langsung melaporkan ke kelurahan jika ada warganya membutuhkan layanan Posbankum Gratis,” kata Agustina pada Minggu (23/11/2025).
Meskipun Perda khusus Posbankum belum diterbitkan, Agustina menguraikan bahwa seluruh mekanisme tetap berjalan berdasarkan dasar hukum yang ada, yakni Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, serta diperkuat oleh Perda Nomor 9 Tahun 2024 Kota Semarang.
Perda tersebut kemudian dijabarkan melalui Perwal kota Semarang Nomor 131 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelaksanaan bantuan hukum, kualifikasi pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pembiayaan yang berasal dari APBD Kota Semarang.
Meskipun Perda khusus Posbankum belum diterbitkan, Agustina menguraikan bahwa seluruh mekanisme tetap berjalan berdasarkan dasar hukum yang ada, yakni Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, serta diperkuat oleh Perda Nomor 9 Tahun 2024 Kota Semarang.
Perda tersebut kemudian dijabarkan melalui Perwal kota Semarang Nomor 131 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelaksanaan bantuan hukum, kualifikasi pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pembiayaan yang berasal dari APBD Kota Semarang.
“Mekanisme teknis sudah berjalan melalui Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Jadi warga tidak perlu bingung, cukup datang ke kelurahan. Semua proses telah disiapkan,” ujarnya.
Ia menekankan, jika tidak ada batasan jenis perkara, termasuk sengketa hingga PTUN sepanjang masih sesuai ketentuan dalam Perda 1/2016. Artinya, warga Semarang dapat meminta pendampingan untuk berbagai kasus, mulai dari persoalan ringan hingga sengketa yang membutuhkan pendampingan hukum tingkat lanjutan.
Jenis bantuan hukum yang dapat ditangani termasuk sengketa tanah, sengketa waris, perdata ringan, perselisihan perjanjian, konflik keluarga, sengketa administrasi pemerintahan, dan perkara lain yang berpotensi masuk ranah Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk PTUN.
“Tidak ada batasan jenis perkara. Selama memenuhi syarat, warga Semarang bisa didampingi sampai tuntas, bahkan jika kasusnya harus berjalan di PTUN. Yang penting KTP Semarang dan termasuk kategori miskin,” tegasnya.
Untuk memastikan kualitas layanan, dirinya menegaskan bahwa pengacara yang memberikan layanan dalam program ini harus berasal dari lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi Kemenkumham, serta telah resmi bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
“Kami pastikan hanya organisasi bantuan hukum terakreditasi yang boleh memberikan pendampingan. Ini untuk menjamin profesionalitas dan pertanggungjawaban dalam proses hukum,” kata Agustina.
Dengan kerja sama tersebut, setiap kelurahan diwajibkan menyediakan kontak pengacara yang dapat dihubungi warga, sehingga proses konsultasi dan pendampingan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Informasi tersebut juga dipasang secara terbuka agar warga mengetahui haknya untuk mengakses bantuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, RT dan RW diberi ruang lebih besar untuk membantu warga yang tidak memahami prosedur hukum. Mereka dapat melaporkan secara langsung kepada pihak kelurahan jika menemukan warganya sedang menghadapi persoalan hukum yang mendesak.
Peran ini, menurut Agustina, penting agar Pemkot Semarang mampu menjangkau warga yang selama ini enggan atau tidak memahami cara mengakses bantuan hukum.
“RT dan RW kami dorong aktif membantu. Kadang warga Semarang tidak berani ke kantor hukum, tapi mereka dekat dengan RT dan RW. Jadi kami kuatkan jalur pelaporan ini supaya seluruh warga Semarang yang membutuhkan bisa dijangkau,” ujarnya.
Seluruh layanan Posbankum gratis ini dibiayai penuh oleh APBD Kota Semarang, sehingga warga tidak dibebani biaya administrasi maupun honor pengacara.
“Semua gratis, tidak ada pungutan apa pun. Pemerintah Kota Semarang hadir untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga Semarang, terutama mereka yang secara ekonomi tidak mampu,” tutur Agustina.
Ia berharap program ini membuat warga Semarang tidak ragu mencari bantuan hukum sejak awal timbulnya masalah, sehingga penyelesaian dapat lebih cepat, akurat, dan tidak menumpuk di pengadilan.
Agustina menegaskan, penguatan layanan Posbankum Gratis merupakan bagian dari upaya besar Pemkot Semarang dalam memperluas akses keadilan.
Menurutnya, keberadaan kelurahan sebagai pintu pelayanan langsung memberi ruang bagi masyarakat mendapatkan bantuan hukum tanpa harus datang ke pusat kota atau lembaga lain yang jauh dari tempat tinggal.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Semarang mendapat akses yang sama terhadap keadilan. Semarang harus menjadi kota yang aman, inklusif, dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa hambatan ekonomi maupun birokrasi,” tuturnya.
Dengan penguatan peran bantuan kelurahan, RT, RW, dan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum profesional, Pemkot Semarang berharap layanan Posbankum gratis semakin dikenal luas dan dimanfaatkan warga Semarang sebagai bagian dari perlindungan hak-hak dasar. (Hans)
KALI DIBACA
