Petugas Satlantas dan Dishub Boyolali memasang Rambu Tambahan di 30 Persimpangan untuk Tekan Pelanggaran, Kamis (27/11/25)BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Satlantas Polres Boyolali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan memasang rambu papan tambahan di 30 titik persimpangan berlampu merah (traffic light) pada Kamis (27/11/25).
Langkah ini diambil karena masih banyak pengendara yang langsung menerobos lampu merah saat akan berbelok ke kiri di persimpangan.
Kaur Mintu Satlantas Polres Boyolali, Ipda Yogi Rikwandana, mengatakan bahwa pemasangan rambu difokuskan pada penegasan aturan “belok kiri jalan terus” serta “belok kiri ikuti lampu”, guna menghindari kebingungan masyarakat terkait ketentuan tersebut.
“Saat ini masih banyak warga Boyolali yang belum memahami secara jelas aturan belok kiri jalan terus,” ujar Yogi.
Simpang Ngangkruk Masuk Daftar Titik Rawan
Ipda Yogi menjelaskan bahwa Satlantas juga telah memetakan sejumlah lokasi yang dikategorikan sebagai titik rawan kecelakaan (black spot), termasuk Simpang Ngangkruk dan Simpang Tiga Ngangkruk. Rambu tambahan juga akan dipasang di titik-titik tersebut untuk memperkuat pencegahan kecelakaan.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Boyolali, Ragil Pambudi, menyebutkan bahwa total ada 30 titik yang dipasangi rambu tambahan. Rambu yang dipasang mencakup tipe simpang, arah lampu lalu lintas, ketentuan belok kiri, dan aturan jalan terus.
Masyarakat diminta mematuhi rambu yang ada, karena keberadaan rambu tersebut memberikan kejelasan aturan di persimpangan dan mengurangi potensi pelanggaran.
Sering kali kecelakaan terjadi karena pengendara mengabaikan rambu lalu lintas dan langsung melintas tanpa memperhatikan kondisi sekitar, yang dapat berakibat fatal.
Dishub memastikan evaluasi rutin akan dilakukan untuk menjamin seluruh persimpangan bekerja secara optimal.
(Joko S)
KALI DIBACA
