Petugas Polres Wonogiri saat memeriksa Pria warga Ngadirojo karena Bawa Sabu, Rabu (26/11/25)WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial JK alias Gembreng (41), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (26/11/2025).
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam di area bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang dicurigai kerap membawa serta menggunakan sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menemukan dan mengamankan JK di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas mendapati satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram,” ujar Anom, Kamis (27/11/2025).
Sabu tersebut terbungkus plester cokelat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok warna ungu. Polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti kapas, plester, serta satu unit ponsel beserta kartu SIM.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, JK ditetapkan sebagai pengguna. Ia dijerat Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, menimbang ulang barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Anom menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Semua laporan masyarakat akan terus ditindak tegas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah kami,” tegasnya.
Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba karena dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan.
(Joko S)
KALI DIBACA
