Polres Sragen Tangkap Dua Penyeludup Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sragen - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Dua Penyeludup Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sragen

Monday, 8 December 2025
Barang bukti Sabu diamankan Dua Orang ditangkap saat mencoba selundupkan Shabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sragen, Senin (8/12/25)

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIA Sragen kembali terungkap. Satres Narkoba Polres Sragen menggagalkan percobaan masuknya 1,46 gram shabu dan 30 butir obat terlarang (obaya) yang rencananya akan diberikan kepada salah satu warga binaan berinisial AS. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di area halaman Lapas Kelas IIA Sragen, Jl. Sukowati, Sragen Wetan. Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satnarkoba menerima informasi mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar lapas. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lapas, polisi mencurigai seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Meilan alias MR, warga Jebres, Surakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan isolasi warna hitam berisi plastik klip yang dibalut tisu, berisi serbuk kristal diduga shabu. Selain itu, terdapat pula plastik klip berisi 30 butir obat berlogo MF tanpa kemasan, satu kondom, celana dalam berwarna hijau, serta ponsel INFINIX hijau.

Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JBK (28) asal Tasikmadu, Karanganyar. Tak lama setelah itu, pelaku kedua berhasil ditangkap di sebuah toko waralaba tidak jauh dari lokasi lapas. Dari tangan JBK, polisi menemukan ponsel Realme warna hijau, pipet kaca, sebungkus kondom, serta tas berisi shabu dan 30 butir obat serupa dengan temuan sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, menegaskan bahwa barang-barang itu memang disiapkan untuk diselundupkan kepada warga binaan. Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

"Setelah sampai di Lapas Kelas IIA Sragen petugas mencurigai seorang perempuan. Kemudian di amankan seorang perempuan tersebut bernama Meilan alias MR (Warga Jebres Surakarta)," ucap AKP Luqman, Senin (8/12/25).

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di sisi lain, AKP Luqman menambahkan bahwa selain melakukan penindakan, Satres Narkoba Polres Sragen terus menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi P4GN ke sekolah, desa, dan berbagai komunitas masyarakat. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredarannya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menutup rapat peluang penyelundupan narkoba di wilayahnya.

(Joko S)

KALI DIBACA