MKD DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polrestabes Semarang - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

MKD DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polrestabes Semarang

Wednesday, 28 January 2026

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syaduddi memberikan Cendera mata kepada Drs. H. Adang Daradjatun, Anggota MKD DPR RI, Rabu (28/1/26)

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Polrestabes Semarang pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara DPR RI dan Polri, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi serta peningkatan profesionalisme aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Rombongan MKD DPR RI disambut secara resmi oleh jajaran pimpinan Polrestabes Semarang. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dan dialog yang membahas sejumlah hal strategis, di antaranya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Semarang serta komitmen bersama dalam menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan bahwa kunjungan kerja MKD DPR RI bertujuan untuk melakukan sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, sebagaimana diatur dalam Pasal 122A huruf d dan e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sekaligus terkait tugas, fungsi, serta wewenang MKD dan pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pimpinan dan anggota DPR RI.

Kapolrestabes Semarang juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut dan menegaskan komitmen Polrestabes Semarang untuk terus meningkatkan kinerja kepolisian yang profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan publik guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.


Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan anggota MKD, yaitu Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Adang Daradjatun selaku Wakil Ketua MKD dari Fraksi PKS, Pulung Agustanto (Anggota MKD Fraksi PDI Perjuangan), H. Hasan Basri Agus (Anggota MKD Fraksi Golkar), serta Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi dari Fraksi PKS.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Adang Daradjatun menjelaskan secara singkat bahwa sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara MKD berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 122A bertujuan untuk menegakkan martabat DPR RI melalui pemahaman norma dan etika bagi anggota dewan, sekaligus sosialisasi kepada pihak eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. MKD memiliki tugas menyelidiki, memverifikasi, serta memutuskan dugaan pelanggaran etik anggota DPR dengan penerapan sanksi yang tegas guna memberikan efek jera.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas dan fungsi MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sementara itu, kewenangan MKD sebagaimana diatur dalam Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 meliputi pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran etik melalui pemanggilan pelapor, saksi, ahli, dan teradu, serta pengambilan keputusan terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dan tata tertib. 

Sosialisasi ini dilakukan secara internal kepada fraksi, alat kelengkapan dewan, tenaga ahli, dan sekretariat pribadi, serta secara eksternal kepada aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan kualitas proses persidangan MKD. (Hans)

KALI DIBACA