Polsek Sragen Kota Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Permukiman Warga - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polsek Sragen Kota Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Permukiman Warga

Tuesday, 6 January 2026
Petugas Polsek Sragen Kota saat melakukan Giat Cipta Kondisi berhasil mengungkap peredaran Miras Ilegal di permukiman warga, Senin (5/1/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di awal tahun 2026 terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Sragen Kota melalui kegiatan cipta kondisi yang menyasar potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang berlangsung di kawasan permukiman warga Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pada Senin (5/1/26).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu di lingkungan tempat tinggal mereka. Keluhan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sragen Kota.

Tim patroli yang didukung Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Saat petugas tiba, pelaku diketahui sedang melakukan transaksi penjualan miras tanpa dilengkapi izin resmi.

Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Petugas menemukan dan menyita lima botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter tanpa merek. Pelaku selanjutnya kami bawa ke Polsek Sragen Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Ari.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Operasi ini bertujuan menekan berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.

Meski demikian, AKP Ari menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis. Selain menjalani proses pemeriksaan, pelaku juga diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai upaya menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, sehingga lingkungan tetap kondusif,” ujarnya.

Ke depan, Polsek Sragen Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan cipta kondisi, terutama di lokasi-lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran miras, perjudian, narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya.

Menutup keterangannya, AKP Ari mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan bersinergi dengan kepolisian. Menurutnya, partisipasi dan informasi dari warga menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan terkendali.

(Joko S)

KALI DIBACA