Petugas Satlantas Polres Karanganyar saat melaksanakan Penindakan Terhadap pengendara pengguna Knalpot Brong dan Balap Liar, Sabtu (3/1/26).KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polres Karanganyar melalui Satuan Lalu Lintas menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggelar penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar (bronk) serta aksi balap liar di wilayah Kota Karanganyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/1/26) malam dengan fokus pengawasan di sepanjang Jalan Lawu, kawasan yang selama ini kerap dijadikan lokasi pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh pengendara roda dua pada malam hari.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai standar dan aksi balap liar sangat berbahaya. Kegiatan tersebut kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” terangnya saat dihubungi, Senin (5/1/26).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Ngadirin, dengan melibatkan 11 personel Satlantas. Selain patroli dan pemantauan arus lalu lintas, petugas juga aktif memberikan imbauan secara humanis kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar dan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Agista Ryan Mulyanto juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai ajang adu kecepatan dan lebih mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau agar kendaraan dilengkapi sesuai spesifikasi pabrikan dan tidak digunakan untuk aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas turut memberikan edukasi kepada para pelanggar terkait prosedur pengambilan kendaraan yang disita, yakni dengan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar serta menyelesaikan administrasi tilang melalui pembayaran denda via BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang ditentukan.
Ke depan, Satlantas Polres Karanganyar memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Karanganyar. (Joko S)
KALI DIBACA
