Satresnarkoba Polres Sragen Waspadai Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba Lewat "Kebul-Kebul" Vape - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Satresnarkoba Polres Sragen Waspadai Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba Lewat "Kebul-Kebul" Vape

Thursday, 22 January 2026
Aparat Satresnarkoba Polres Sragen Waspadai Tren Baru "Kebul-Kebul" Penyalahgunaan Narkoba Lewat Vape.

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mencatat adanya kecenderungan peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sragen. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama memasuki awal tahun 2026.

Meski memasuki tahun baru, intensitas pengawasan dan patroli tidak mengalami penurunan. Sepanjang Januari 2026 saja, Satresnarkoba Polres Sragen telah menangani empat perkara baru dengan total lima orang tersangka yang kini tengah menjalani proses penyidikan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah munculnya pola baru peredaran narkotika, yakni melalui cairan rokok elektrik atau vape. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar pengguna yang tidak menyadari bahwa produk yang mereka konsumsi mengandung zat terlarang.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, IPDA Setya Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari pimpinan terkait temuan narkotika jenis baru yang dicampurkan ke dalam liquid vape. Pemerintah sendiri telah menetapkan zat tersebut sebagai narkotika yang dilarang.

“Terkait vape, kami sudah mendapatkan petunjuk dari atasan bahwa memang ditemukan kandungan narkotika di dalamnya. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Sragen terus melakukan penyelidikan secara mendalam serta pemantauan ketat terhadap peredaran liquid dan perangkat vape yang mencurigakan,” ujar IPDA Setya, mewakili Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP M. Luqman Effendi, Rabu (21/1/26).

Modus yang dikenal dengan istilah “kebul-kebul” ini mendapat perhatian khusus karena menyasar kalangan muda. Banyak di antara mereka yang tidak menyadari bahwa uap vape yang dihirup mengandung narkotika jenis baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai zat terlarang.

Menyikapi hal tersebut, Polres Sragen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan rokok elektrik. Warga juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Sragen juga terus mengedepankan langkah pencegahan. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar melaksanakan upaya preventif melalui sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, kawasan industri, hingga desa-desa. Edukasi ini penting untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” jelas IPDA Setya.

Dalam catatan Satresnarkoba Polres Sragen selama satu tahun terakhir, tercatat sebanyak 59 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan total 83 tersangka yang diamankan.

Rinciannya, kasus narkotika mendominasi dengan 41 perkara dan 61 tersangka, disertai barang bukti berupa sabu seberat 61,26 gram serta ganja 6,2 gram. Sementara itu, kasus psikotropika tercatat sebanyak 6 perkara dengan 9 tersangka dan barang bukti 3.192 butir. Adapun kasus obat-obatan berbahaya mencapai 12 perkara dengan 13 tersangka, serta barang bukti yang cukup besar, yakni 22.204 butir. (Joko S)

KALI DIBACA