Bupati Pati Sudewo pakai baju Orange tersangka jual beli Jabatan, Selasa (20/1/26)JAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam karung plastik dan kardus.
Barang bukti uang dalam karung tersebut ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan, termasuk di kediaman salah satu kepala desa yang menjadi orang kepercayaan bupati.
Uang tersebut diduga merupakan hasil setoran kolektif dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang dikumpulkan melalui jaringan koordinator kecamatan.
“Tim di lapangan menemukan uang dalam jumlah besar yang dikemas secara tidak wajar menggunakan karung dan kardus. Saat ini jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim biro umum KPK, namun diduga mencapai miliaran rupiah,” kata sumber di internal KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sudewo (SDW) diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di 401 desa se-Kabupaten Pati. Praktik ini disinyalir telah dirancang sejak November 2025 bersama tim suksesnya.
Dalam pelaksanaannya, Sudewo membentuk struktur yang dikenal sebagai “Tim 8”. Jaringan ini melibatkan kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan (korcam) untuk memungut uang dari para calon.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yakni:
1. Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
2. Sumarjiono (Kades Arumanis)
3. Karjan (Kades Sukorukun)
Penyidikan mengungkap bahwa rencana ini telah dibahas sejak November 2025, menyusul pengumuman pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Sudewo diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Bupati periode 2025–2030 untuk memberikan jaminan kelulusan bagi mereka yang bersedia membayar sejumlah uang.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh para kades koordinator kecamatan tersebut kemudian diduga akan disetorkan secara bertahap kepada SDW melalui orang-orang kepercayaannya,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/26) malam.
Langkah tegas KPK ini memicu reaksi luas di masyarakat Kabupaten Pati dan Jawa Tengah. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang rentannya jabatan publik di tingkat desa menjadi komoditas transaksional.
Saat ini Bupati Pati Sudewo dan tersangka lainnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. (**)
KALI DIBACA
