Dua Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis di Tawangmangu di periksa Polisi.KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tawangmangu. Dua pemuda berinisial TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24) diamankan aparat pada Minggu (8/2/26) sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah Tomek yang berada di Dukuh Banjarsari, Kecamatan Tawangmangu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.
Pengungkapan kasus narkoba di Tawangmangu ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa Tomek diduga kerap mengonsumsi sekaligus mencarikan tembakau sintetis bagi orang lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan. Hasilnya, aparat mendapati kedua terlapor berada di dalam rumah dan diduga baru saja menggunakan tembakau sintetis.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menyita satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis dengan berat bruto 0,62 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli secara online melalui akun Instagram bernama Zakuza_co, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp125.000 dengan cara patungan.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Karanganyar.
“Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti tembakau sintetis yang mereka beli dan konsumsi bersama. Mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran, sehingga kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengejar penjual daring yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Primadhana, Kamis (12/2/26).
Ia juga menyoroti maraknya peredaran tembakau sintetis melalui media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Peredaran melalui media sosial ini sangat berbahaya dan menjerat dengan cepat. Polres Karanganyar akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TN dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku yang diduga menjadi pemasok tembakau sintetis melalui media sosial tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan dan berujung pada jeratan hukum berat. (Joko S)
KALI DIBACA
