Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kos, Polisi Sita Barang Bukti 6,23 Gram Sabu - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kos, Polisi Sita Barang Bukti 6,23 Gram Sabu

Monday, 9 March 2026
Tersangka AS alias Alex (39) diamankan Polres Pekalongan dan Barang Bukti 6,24 Gram Sabu disita.

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total 6,23 gram. Seorang pria berinisial AS alias Alex (39) diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah tempat kos yang beralamat di Desa Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan di wilayah Wiradesa. Hasilnya, pada Jumat sore petugas berhasil mengamankan seorang pria di dalam kamar kos beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Yonanta, Minggu (8/3/2026).

AS sendiri merupakan warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Pria berusia 39 tahun tersebut sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Puluhan Barang Bukti disita dan 6,23 Gram Sabu diamankan Polres Pekalongan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam sedotan serta disembunyikan di dalam botol minum.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu paket sabu tambahan, 232 butir obat berbahaya jenis Yarindo, satu unit timbangan digital kecil, microtube, bong, botol minum, serta satu unit handphone.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah IPTU Yonanta.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. ( Ari )

KALI DIBACA