SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polres Sragen melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Dalam operasi tersebut, Sat Samapta Polres Sragen mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Penindakan itu dilakukan pada Rabu (4/3/26) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Dukuh Tegalrejo, Kecamatan Gondang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (72) yang diduga memperdagangkan minuman keras kepada masyarakat tanpa izin usaha resmi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Samapta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu yang disimpan di rumah terlapor,” terang Kasat Samapta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB tim patroli Sat Samapta Polres Sragen yang dipimpin Kanit Dalmas Ipda Marsudi Tatar Sriyono melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati P (72) yang diduga menjual minuman keras jenis ciu secara bebas.
Dari hasil penggeledahan di rumah terlapor, polisi menemukan barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis ciu dengan ukuran masing-masing sekitar 1,5 liter.
Kepada petugas, pria lansia tersebut mengakui bahwa minuman keras itu diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar tanpa dilengkapi izin usaha yang sah.
Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, junto Pasal IV ayat (1) mengenai penyesuaian pidana dalam peraturan daerah tersebut.
AKP Supriyanto menegaskan bahwa kegiatan penertiban minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga,” pungkasnya. (Joko S)
KALI DIBACA