Dua Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Diamankan, Polisi Sita 4,71 Gram Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Dua Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Diamankan, Polisi Sita 4,71 Gram Barang Bukti

Thursday, 30 April 2026
Tembakau Sintetis seberat 4,71 Gram Barang Bukti di Sita Polres Wonogiri, Kamis (30/4/26).

WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R alias Alex (21), warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, serta K alias Iteng (21), warga asal Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota.

"Dua tersangka yang diamankan terdiri atas R alias Alex (21) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, dan K alias Iteng (21), penduduk asal Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa," jelasnya saat dihubungi, Kamis (30/4/26).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap bermula saat petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang mencari sesuatu. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan berhasil menangkap tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok.

Tembakau gorila sendiri merupakan sebutan populer untuk tembakau sintetis, yakni daun tembakau kering yang disemprot zat kimia buatan berbahaya atau synthetic cannabinoid untuk meniru efek ganja.

Disebut “gorila” karena pengguna kerap merasakan efek tubuh berat seperti tertimpa sesuatu, sulit bergerak, hingga menimbulkan halusinasi, delusi, dan gangguan jantung. Narkotika golongan I ini dinilai sangat berbahaya karena risikonya lebih tinggi dibanding ganja alami, bahkan dapat memicu stroke, hipertensi, hingga kematian.

Dalam peredarannya, barang tersebut sering dipasarkan dengan nama samaran seperti Hanoman, Natta, maupun Sun Go Kong guna mengelabui petugas saat transaksi ilegal berlangsung.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru serta aturan lain yang berkaitan, karena diduga berperan sebagai perantara transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Wonogiri.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri,” tandas AKP Anom Prabowo.

"Terkait ini, peran aktif masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi. Utamanya bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," jelasnya.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan sekaligus membawa konsekuensi hukum yang berat. (Joko S)

KALI DIBACA