SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, menyusul surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang berlaku per 1 April 2026.
Kebijakan ini difokuskan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), namun tetap disertai pengawasan ketat terhadap kinerja ASN.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah, termasuk menyiapkan aturan teknis dan sistem pengawasan.
“Ini sebenarnya tata cara untuk melakukan penghematan terhadap penggunaan BBM. Jadi outcome-nya ketika kita mengurangi kegiatan di kantor adalah pengurangan BBM,” jelas Agustina, Rabu (1/4/26).
Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa.
“Ada beberapa yang memang tidak boleh WFH, di antaranya rumah sakit, kemudian layanan perizinan dan sebagainya. Harus tetap ada yang dibuka supaya roda pemerintahan tetap berputar di hari Jumat,” ujarnya.
Pemkot Semarang juga akan meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghitung potensi penghematan BBM dari kebijakan tersebut. Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran.
“Masing-masing dinas akan melaporkan perkiraan penghematannya sampai seberapa. Nanti di proses perubahan anggaran akan ditetapkan pengurangannya,” jelas Wali Kota.
Agustina menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah akan merumuskan pola kerja agar layanan tetap berjalan optimal.
“Pelayanan harus tetap terjaga. Masyarakat harus tetap terlayani dengan baik, tidak boleh ada yang macet,” tuturnya.
Terkait pengawasan, ia menilai perlu adanya sistem yang terintegrasi agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Ini harus ada pola sistem tertentu yang kita putuskan cepat. Wali kota tidak bisa mengawasi sendiri, inspektorat juga tidak bisa mengawasi sendiri,” pungkasnya.
(Hans)
KALI DIBACA
