Polres Sragen Berhasil Menangkap Pelaku berinisial Jay (27), warga Juwangi, Boyolali, ditangkap di wilayah Semarang setelah sempat buron beberapa waktu, Senin (20/4/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al Jamiah, Dukuh Nganti RT 008, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Pelaku berinisial Jay (27), warga Juwangi, Boyolali, ditangkap di wilayah Semarang setelah sempat buron beberapa waktu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang usai melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Semarang dan langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 malam. Korban, Dwi Cahyono (31), saat itu memarkir sepeda motornya untuk melaksanakan Salat Isya.
“Kami berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial Jay, 27, warga Juwangi, Boyolali. Modus operandinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario yang diparkir di halaman Masjid Al Jamiah. Sepeda motor ditinggal pemiliknya untuk melaksanakan Salat Isya yang kebetulan anak kunci masih tertancap di tempatnya,” jelas Sudarmaji, Senin (20/4/2026).
Sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 4513 HJ tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku karena kondisi kunci yang masih menempel. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kendaraan yang dicuri.
Lebih lanjut, Sudarmaji mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian sempat dijual oleh pelaku melalui media sosial.
“Sepeda motor hasil curian sempat dijual oleh pelaku lewat Facebook. Tawaran sepeda motor tersebut ditawarkan oleh seseorang tak dikenal. Mereka bersepakat untuk temu darat di pinggir Waduk Kedung Ombo. Sepeda motor dijual senilai Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk judi online dan sebagian untuk modal jual beli sepeda motor,” ungkapnya.
Setelah ditangkap di Semarang, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sumberlawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kunci tidak tertinggal demi mencegah tindak kejahatan serupa.
(Joko S)
KALI DIBACA
