Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, saat menyerahkan bantuan program KAJEN KEREN Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan, Selasa (21/4/26).PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., meluncurkan program KAJEN KEREN atau Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan di Masjid Al Muhtarom, Kajen, pada Selasa pagi, 21 April 2026.
Dalam sambutannya, Sukirman menyampaikan bahwa pekerja rentan adalah kelompok masyarakat yang beraktivitas sehari-hari di lapangan dan menghadapi risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.
“Istilah ‘Ngajeni’ bermakna menghormati dan memberikan penghargaan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi para pekerja rentan. Kelompok ini meliputi penarik becak, pengemudi ojek, petani, buruh tani, buruh nelayan, serta pekerja lain yang berisiko mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja hingga berujung pada kematian, kesejahteraan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan akan terancam. Untuk mengatasi risiko tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan menerima tunjangan dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembiayaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan, serta dukungan dari BAZNAS, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Kelompok pertama yang mendapatkan manfaat dari program ini adalah marbot dan petugas kebersihan masjid. Selanjutnya, pemerintah daerah juga telah menyiapkan perlindungan serupa bagi para petani, dengan catatan sebanyak 1.470 orang telah ditetapkan sebagai calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema tersebut.
“Kami terus memproses pendaftaran bagi kelompok pekerja rentan lainnya. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, dapat berperan serta dan bekerja sama agar semakin banyak pekerja yang terlindungi secara sosial dan ekonomi,” katanya.
Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, saat menyerahkan bantuan program KAJEN KEREN Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan, Selasa (21/4/26).Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Siti Masruroh, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari sekitar 900 marbot yang tercatat di wilayah Kabupaten Pekalongan, baru 470 orang yang telah diverifikasi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD.
“Proses verifikasi masih berlangsung, dan dengan dukungan BAZNAS Kabupaten Pekalongan, diperkirakan sebanyak 290 marbot lainnya akan selesai diverifikasi dan dapat diikutsertakan mulai bulan mendatang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kepesertaan dalam program ini memberikan manfaat yang signifikan. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan kesehatan akan ditanggung hingga dinyatakan sembuh. Sementara itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian senilai hingga Rp42 juta, ditambah dengan bantuan beasiswa bagi anak yang masih mengikuti pendidikan.
Meski demikian, Siti Masruroh menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam program ini memiliki ketentuan batas usia, yaitu maksimal 65 tahun. Aturan ini menjadi alasan mengapa marbot yang berusia di atas 65 tahun belum dapat diikutsertakan dalam program tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan marbot yang berusia di atas 65 tahun, karena hal ini telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga belum dapat kami penuhi,” pungkasnya. ( Ari )
KALI DIBACA
