Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Trihexyphenidyl, Dua Pengedar Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Trihexyphenidyl, Dua Pengedar Diamankan

Monday, 20 April 2026
Barang Bukti Ribuan Pil Obat terlarang Trihexyphenidyl disita Polres Karanganyar, Sabtu (18/4/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, aparat berhasil mengungkap kasus distribusi obat daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar, dengan mengamankan dua tersangka serta ratusan butir obat terlarang.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan total 789 butir trihexyphenidyl. Barang bukti itu berasal dari dua lokasi berbeda, termasuk tambahan yang disita dari pihak saksi, sehingga memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.R.P. (23), warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Kota Surakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.R.P. berperan sebagai pengedar di tingkat lokal, sementara P.D.N. diduga menjadi pemasok utama barang tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah A.R.P. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 00.15 WIB, aparat mendapati adanya transaksi obat keras dan langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 255 butir trihexyphenidyl dari tangan A.R.P., beserta uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada P.D.N. yang ditangkap beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 03.30 WIB, dengan barang bukti tambahan sebanyak 520 butir obat serupa.

Dari keterangan yang diperoleh, A.R.P. mengaku mendapatkan pasokan dari P.D.N. untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara itu, P.D.N. diketahui memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya saat dihubungi, Senin (20/4/26).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Untuk pasal subsider, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron. (Joko S)

KALI DIBACA